Warga Translok Seuseupan Kabupaten Cirebon Tuntut Kepastian Hak Tanah

kacenews.id-CIREBON-Dua puluh tahun lebih tinggal di kawasan Transmigrasi Lokal (Translok) Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, tak membuat sekitar 50 kepala keluarga (KK) di sana mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Harapan akan sertifikat hak milik yang dijanjikan pemerintah tak kunjung terwujud, meninggalkan kekecewaan mendalam di tengah warga.
Sejak pertama kali menempati lahan pada 2001, warga mengaku sudah berkali-kali didata dan disurvei oleh berbagai instansi, tetapi hasilnya nihil.
“Sudah 23 tahun tinggal di sini, tapi sertifikat tanah belum kami terima. Berkali-kali didata dan disurvei, hasilnya selalu nol,” keluh Suhada, salah seorang warga setempat, Jumat (1/8/2025).
Padahal, kata dia, pada Maret lalu sejumlah instansi terkait seperti Disnakertrans, BPN, hingga Disdukcapil kembali mendata warga, dengan janji tindaklanjut yang hingga kini belum terlihat.
Tak hanya soal legalitas lahan, warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas dasar seperti air bersih, infrastruktur jalan, dan dukungan ekonomi yang memadai.
“Pelatihan memang ada, tapi tanpa modal tetap sulit jalan. Kami ingin hidup normal seperti warga lain,” imbuh Suhada.
Kepala Desa Seuseupan, Sakia menegaskan, pihaknya, sudah berulang kali mengajukan permohonan penyelesaian masalah ke berbagai dinas. Namun, yang datang hanya survei tanpa hasil nyata.
“Saya sudah lelah janji-janji yang tidak pernah ditepati. Setiap tahun hanya kontrol dan pendataan ulang. Warga marah ke desa, padahal kami sudah berjuang,” tegas Sakia.
Ia juga menyinggung loyalitas warganya yang selama ini mendukung pemerintah dalam berbagai pemilihan. “Kami ikut mendukung pemerintah daerah, bahkan punya wakil di DPRD dan bupati. Tapi mengapa hak kami tetap diabaikan?” tanyanya getir.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengakui, penyelesaian legalitas lahan Translok Seuseupan membutuhkan proses panjang, termasuk peralihan aset pemda dan penetapan penerima lahan.
“Sekarang sudah masuk tahap inventarisasi aset. Kami sedang merampungkan kajian hukum dan regulasi,” ujarnya.
Sementara terkait sarana air bersih dan fasilitas umum lain, Novi menyarankan agar desa dan kecamatan mengajukan program bantuan ke pemda. Meski begitu, warga tetap berharap janji pemerintah segera diwujudkan.(Mail)