Sungai, Sampah dan Banjir

LANGKAH Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai, patut diapresiasi dan didukung penuh. Sanksi berupa pencabutan segala bentuk bantuan sosial adalah bentuk ketegasan yang selama ini jarang diterapkan dalam isu pengelolaan sampah dan lingkungan.
Cirebon tengah melakukan normalisasi enam sungai besar. Proyek ini menyedot anggaran dan sumber daya yang tidak sedikit. Sayangnya, jika mentalitas masyarakat masih membuang sampah seenaknya ke aliran sungai, maka hasil kerja tersebut hanya akan menjadi upaya sia-sia. Sungai yang telah dinormalisasi akan kembali dangkal dan tersumbat, menyebabkan banjir berulang setiap musim hujan.
Pemerintah sudah berbuat, kini giliran warga bersikap. Menjaga kebersihan sungai bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Memberikan bantuan sosial kepada warga yang justru merusak lingkungan adalah kebijakan yang kontradiktif. Sanksi yang direncanakan Wali Kota adalah pesan bahwa hak harus sejalan dengan kewajiban.
Meski sanksi tersebut masih bersifat lisan dan belum masuk ke dalam peraturan resmi, ketegasan ini merupakan awal dari budaya disiplin lingkungan yang harus dibangun. Pemerintah daerah dapat memperkuat kebijakan ini dengan edukasi, patroli sungai, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Cirebon dan kota-kota lain di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Tetapi dengan keberanian pemimpin daerah untuk bersikap tegas, disertai kesadaran kolektif warga, kita bisa menciptakan kota yang bersih, sungai yang sehat, dan masa depan yang lebih baik.***