Pemkab dan Satgas BKCHT Amankan 198 Ribu Batang Rokok Ilegal

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) Majalengka mengamankan 10.365 bungkus atau setara 198.680 batang rokok, tanpa cukai atau rokok ilegal dari sejumlah pengedar di Kabupaten Majakengka
Rokok tersebut terdiri dari 12 merek yang sebagian diantaranya mirif dengan beberapa merek rokok terkenal, demikian juga dengan kemasannya sebagian nyaris sama dengan merek rokok legal yang harganya jauh lebih mahal dibanding rokok sitaan tanpa cukai.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkapkan rokok ilegal tersebut ditemukan di sejumlah toko grosir dan pengecer melalui operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) Majalengka.
“Ini temuan terbesar yang terjadi di Kabupaten Majalengka, operasi dilakukan setelah dilakukan investigasi terlebih dulu menyangkut tempat transaksi dan waktu pengiriman yang dilakukan distributor rokok ilagal. Alhamdulillah, melalui pendalaman yang dilakukan Satgas BKCHT, kita berhasil mengamankan rokok ilegal yang disinyalir akan diedarkan di wilayah hukum Majalengka,” ungkap Eman di Pendopo Majalengka ketika menggelar konfrensi pers, Rabu (30/7/2025) sore bersama Dandim 061 Majalengka KasatPol PP dan Danmkar serta Satgas BKCHT .
Disampaikan Eman, semua barang sitaan tersebut akan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, rokok-rokok ilegal tersebut disinyalir diproduksi di luar Jawa Barat bukan berasal dari Kabupaten Majalengka walaupun Kabupaten Majalengka menjadi salah satu produsen tembakau dan tembakau asal Majalengka dibeli pengolah tembakau, sebagian besar diantaranyuan menjadi bako tampang.
“Tidak ada pabrik rokok ilegal di Majalengka, semua rokok ini berasal dari luar daerah. Ini bukan produksi lokal. Rokok-rokok ini didatangkan dari luar, dan pasarnya bukan hanya Majalengka, tapi diduga dipasarkan di seluruh Indonesia,” ujar Eman.
Menurutnya Satgas BKCHT akan terus memperketat pengawasan di jalur – jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kecil, dan wilayah perbatasan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan.
Satgas BKCHT memiliki komitmen kuat untuk terus memantau dan mengawasi tidak hanya rokok ilegal, tetapi juga peredaran minuman keras dan barang kena cukai lainnya.
Sementara itu, sejumlah konsumen rokok mengaku memilih membeli rokok tanpa cukai yang harganya hanya Rp 10.000 per bungkus isi 12 batang hingga 16 barang karena harga rokok cukai cukup mahal.
“Penjualnya banyak tinggal pesan,” katanya.
Namun sebuah toko grosir di Kecamatan Majalengka justru menolak menjual rokok ranpa cukai, dia mengaku ma;las berurusan dengan peneghak hukum.
“Kalau kita kena, bukan hanya roko yang hilang tapi urusannya panjang, uang hasil penjualan barang halal juga bisa ikut hilang karena urusan tersebut,” ungkapnya.(Tat)