Finansial

Didemo Nasabah Bank, PPATK Sebut Rekening Dormant Sudah Bisa Dibuka Kembali

kacenews.id-JAKARTA- Sejumlah nasabah keluhkan saat akan mengambil uang ke bank ternyata telah diblokir termasuk melalui ATM.

Mereka pun heran dengan kebijakan pemerintah yang dianggap membuat beban hidup masyarakat semakin sulit.

“Saya kaget uang mau diambil tidak bisa bahkan pihak bank menyarankan untuk meregester ulang dengan alasan norek terkena pemblokiran,” ujar Ny Ifah, ibu rumah tangga asal Cirebon.

Menurutnya, pemerintah atau pihak Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jangan seenaknya melakukan pemblokiran tanpa konfirmasi.

Minimal diberi tau alasannya. Mungkin saja masyarakat tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan karena ada hal tertentu.

“Seperti halnya saya. Kalau transaksi transfer memang ada setiap bulan sekali dari suami. Tapi tetap saja kena blokir, pas waktu itu mau ambil uang untuk biaya berobat anak sudah tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, setelah didemo akhirnya PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir.

Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.

Dijelaskan PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Langkah ini diambil setelah proses verifikasi dan sinkronisasi data dengan profil nasabah di bank, yang memakan waktu sekitar lima hari kerja hingga maksimal 20 hari kerja.*

Berikut beberapa informasi penting terkait pembukaan kembali rekening dormant:

Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Status ini berarti rekening masih tercatat dalam sistem bank, namun tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan rekening tersebut kembali. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui penyebab rekening menjadi dormant dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali agar tetap bisa digunakan.

Penyebab Rekening Menjadi Dormant:
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan rekening menjadi dormant, tetapi yang paling umum adalah karena tidak adanya aktivitas transaksi pada rekening tersebut selama jangka waktu tertentu.

Jika rekening tidak digunakan untuk transfer, pembayaran atau penarikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka statusnya bisa berubah menjadi dormant atau tidak aktif.

– Alasan Pemblokiran : Rekening dormant diblokir untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang sering digunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, jual beli rekening, korupsi dan transaksi narkotika.

– Cara Mengaktifkan Kembali Rekening:
1. Isi Formulir Keberatan: Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan (tautan tidak tersedia) dan melengkapi data serta dokumen pendukung.
2. Verifikasi ke Bank: Setelah mengisi formulir, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank untuk verifikasi data.
3. Sinkronisasi Data: PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan profil nasabah di bank.

-Tips Menghindari Pemblokiran: Gunakan rekening secara aktif dengan melakukan transaksi secara berkala untuk menjaga status rekening tetap aktif.

Jika rekening Anda diblokir, segera lakukan proses aktivasi ulang melalui formulir resmi dan koordinasikan dengan pihak bank terkait. Anda juga dapat memantau status rekening melalui ATM, internet banking, mobile banking atau menghubungi PPATK via WA.**

Related Articles

Back to top button