CirebonRaya

Wilayah Desa Kotor dan Sampah Menggunung, APBDes Terancam Tak Bisa Dicairkan

kacenews.id-CIREBON-Ancaman darurat sampah di Kabupaten Cirebon semakin nyata. Usia Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri di Desa Kepuh Kecamatan Palimanan diperkirakan hanya tersisa sekitar 1,5 tahun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pun bersiap memaksimalkan pemanfaatan TPAS Kubangdeleg di Kecamatan Karangwareng sambil mendorong desa-desa mengelola sampah secara mandiri.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono menyebutkan, setiap hari Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah, atau setara setengah kilogram per orang per hari.

“Sampah berasal dari semua lapisan masyarakat, dari rumah tangga hingga fasilitas umum. Bahkan popok bayi pun termasuk dalam kategori sampah rumah tangga,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Fitroh menegaskan, mulai 2026 setiap desa wajib memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah sebagai syarat pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini diambil untuk menekan pembuangan sampah liar sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPAS.

“Harapannya, sampah bisa selesai di tingkat desa, tanpa harus semua dibuang ke TPAS,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab menggiatkan program “Kampung Bersih” sebagai pilot project di setiap kecamatan. Targetnya, 40 desa aktif menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Saat ini, baru 238 desa yang sudah bekerja sama dengan DLH, sementara ratusan desa lainnya masih belum memiliki sarana, prasarana, atau unit pengelola sampah.

“Ada desa yang mencoba kelola sampah, tapi hanya sebatas mengumpulkan di satu titik tanpa pemrosesan lanjutan,” jelas Fitroh.

DLH juga menargetkan pendapatan retribusi sampah tahun ini mencapai Rp8,35 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp6,3 miliar. Tarif retribusi bervariasi mulai dari Rp10 ribu per rumah tangga per bulan hingga Rp500 ribu per rit untuk perusahaan besar yang menggunakan layanan dumptruk DLH.

Fitroh mengingatkan, jika desa-desa tidak segera bergerak, usia TPAS akan semakin cepat habis dan menimbulkan krisis baru.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD agar desa-desa segera membentuk unit pengelola sampah. Kalau tidak, ancaman darurat sampah akan sulit dihindari,” pungkasnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button