CirebonRaya

Penertiban PKL Siliwangi Tak Maksimal, Pemkab Kuningan Dinilai Tak Konsisten

kacenews.id-KUNINGAN-Sejak tahun 2024 hingga sekarang, para pedagang kali lima (PKL) baik yang berjualan di Jalan Siliwangi Barat atau Jalan Siliwangi Timur dilarang lagi menjajakan barang dagangannya di lokasi bersangkutan karena daerah tersebut ditata sekaligus disterilkan agar sesuai dengan fungsinya lagi.

Akibatnya, pedagang yang menggantungkan kebutuhan hidup keluarganya dari berjualan tersebut harus mau direlokasi ke Puspa Siliwangi. Meski setiap bulan mendapatkan stimulan sebesar Rp 100 ribu namun jualan di lokasi tersebut lebih sepi sehingga terjadi penurusan omzet yang luar biasa kecuali weekand cukup ramai.

Namun dalam penertiban tersebut disinyalir tidak dilakukan secara maksimal karena faktanya seringkali terjadi parkir liar yang terkesan dibiarkan saja satuan kerja perangkat daerah (SKPD terkaitnya baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Perhubungan (Dishubnya).

“Penertiban dan sterilisasi di kawasan Jalan Pertokoan Siliwangi terkesan setengah-setengah. PKL dilarang berjualan tapi parkir liar malah dibiarkan. Ini menunjukan lemahnya koordinasi Satpol PP dan Dishub,” ujar Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan, Bardik, Senin (28/7/2025).

Untuk itu, PMII sangat prihatin sebab penertiban dan sterilisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan dinilai tidak konsisten, setengah hati sekaligus hanya menyasar kelompok tertentu secara diskriminatif.

Karena pihaknya menemukan praktik parkir liar di trotoar dan bahu jalan. Lebih ironis lagi, kondisi tersebut berlangsung “telanjang mata” disaksikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Selain itu, pagelaran musik yang berlokasi di Pertokoan Siliwangi, terbukti menjadi pemicu pelanggaran berjamaah.

“Kawasan steril tidak boleh dijadikan alat untuk menekan kelompok tertentu saja. Penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh pelanggaran termasuk praktik parkir liar yang selama ini luput dari penindakan,” ujar Bardik.

Ketegasan dan koordinasi lintas sektor adalah kunci dalam mewujudkan ruang kota yang tertib, adil dan berpihak pada kepentingan publik secara menyeluruh.

“Maka, PMII akan terus mengawal proses tersebut sekaligus menyerukan agar Pemda Kuningan bersikap transparan, adil serta berpihak pada keadilan sosial dalam setiap kebijakan penataan ruang publik,” katanya.

Ditambah lagi, Kepala Dishub seharusnya lebih menyadari makna penting dari “konsistensi” yang berulang kali diucapkan oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar pada saat sambutan di Puspa Langlangbuana. Berangkat dari keprihatinan dan evaluasi tersebut, PMII Kabupaten Kuningan akhirnya secara resmi melayangkan 5 tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap tegas dalam mendesak adanya perubahan signifikan.

Yakni, menuntut penegakan aturan secara adil dan menyeluruh, mengecam pembiaran oleh Satpol PP, menyoroti peran Dishub yang lemah dan abai, menuntut transparansi dasar hukum penertiban serta mendesak evaluasi lintas sektor secara menyeluruh.(Ya)

Related Articles

Back to top button