Ragam

Masyarakat Diingatkan Selalu Waspada, Jaringan Pelaku Curanmor Lintas Kecamatan Diringkus Polresta Cirebon

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan dua pelaku spesialis curanmor berikut sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni M alias I dan H alias HT alias JR, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka berperan sebagai “pemetik” sekaligus “joki” dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Menurutnya,  keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli antisipasi kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Arjawinangun.

“Saat patroli, petugas mendapati dua pengendara motor yang melaju kencang tanpa kelengkapan surat kendaraan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima kunci leter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor di beberapa TKP,”tuturnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda pada 16 Juli 2025, masing-masing di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun dan di Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22.500.000.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan mengarah pada temuan tambahan berupa dua unit sepeda motor lainnya hasil kejahatan, serta pakaian dan peralatan yang digunakan saat beraksi. Para pelaku bahkan diketahui terkait dengan beberapa laporan polisi lainnya di wilayah Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena dari hasil penyidikan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor lintas kecamatan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kunci leter T, BPKB, dan STNK yang digunakan maupun hasil kejahatan,” katanya.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, tiga kunci leter T, satu buah BPKB dan STNK.

Sumarni menyampaikan, Polresta Cirebon akan terus memperkuat patroli, melakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 0811249749.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan pengaman tambahan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,”katanya.

Saat ini, lanjut Kapolresta kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pelaku pada TKP lainnya berdasarkan sejumlah laporan polisi yang sudah masuk.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” katanya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button