Tangani Siswa Nakal Ekstrem, SMPN 7 Kuningan Lakukan Langkah Tahapan

kacenews.id-KUNINGAN-Menangani para siswa yang nakal merupakan hal biasa. Namun apabila kenakalannya kebangetan atau lebih dikenal dengan sebutan nakal ekstrem, maka pihak sekolah akan sangat direpotkan. Hal tersebut harus benar-benar disikapi secara arif dan bijakasana.
Apalagi di tengah wajib belajar 12 tahun. Ditambah lagi keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan angka putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah. Sehingga hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Sedangkan kebiasaan menangani masalah ketika dihadapkan dengan kondisi siswa yang sering membuat onar atau keributan dengan perilaku-perilakunya yang sangat keteralaluan, sebagian besar sekolah hanya melakukan tiga opsi penyelesaian yang dianggap tepat padahal bukan solusi terbaik.
Pertama si siswa bermasalah dikeluarkan dari sekolah sehingga mengakibatkan putus sekolah dan masa depannya menjadi suram. Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah itu sendiri yang tengah menekan angka putus sekolah (APS).
Kedua, sekolah biasanya memaksa atau menekan orangtua agar memindahkan siswa bermasalah ke sekolah lain padahal jika berbuat onar atau nakal di sekolah baru tetap saja mendapatkan hukuman yang sama.
Ketiga, sekolah tidak menaikan kelas kepada siswa bersalah saat pembagian raport di setiap Bulan Juni padahal permasalahan kenakalannya sudah terjadi sejak Bulan Januari.
Artinya terdapat tegang waktu yang cukup lama sehingga akhirnya keputusan tidak menaikan malah dirubah menjadi menaikan ke jenjang berikutanya.
Sementara itu, SMPN 7 Kuningan yang merupakan salah satu sekolah yang digandrungi lulusan SD dan MI, justru memiliki solusi cerdas yang cukup ampuh dalam menangani siswa nakal ekstrim. Metode tersebut telah diterapkan dalam kurun tiga tahun terakhir ini dan ternyata cukup efektif.
“Kenakalan esktrim mungkin hampir terjadi di sebagian besar sekolah namun solusi yang dilakukan rata-rata dengan melakukan tiga opsi. Yakni, dikeluarkan, disuruh pindah dan tidak dinaikan kelas saat pembagian raport. Namun di sekolah kami memiliki solusi cerdas dalam menangani persoalan tersebut,” ujar Kepala SMPN 7 Kuningan, H. Supriyadi, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, semua sekolah menerapkan sistem poin atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh siswa sehingga apabila batas akhir dari poin tersebut, maka harus dilakukan tindakan tegas.
Sedangkan di SMPN 7 Kuningan ada 4 tahapan dalam menangani permasalahan tersebut. Yakni, peringatan 1 dari wali kelas ke siswa, peringatan 2 dari wali ke siswa dan orangtuanya, orangtua disuruh membuat pernyataan di atas materai karena biasanya poin kesalahan siswa sudah di atas ambang batas toleransi.
Biasanya, meski sudah tahu telah melebihi batas poin kesalahan, orangtua beserta anaknya suka merengek untuk diberikan kebijakan lagi. Nah, di saat itulah, pihaknya memberikan lagi kebijakan 4 atau lebih dikenal tahap ultimatum.
Di tahap tersebut, orangtua dan siswa diberikan tanggung jawab karena apabila sekali saja melakukan kesalahan lagi, maka pada hari itu juga si anak tidak akan dinaikan kelas meski proses kenaikan kelas masih beberapa bulan.
“Setelah anak dinyatakan tidak naik sekolah, dirinya masih diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai pembagian raport tapi tetap tidak naik kelas karena harus mengulang lagi setahun. Namun opsi orangtua, kebanyak malah memindahkan anaknya untuk bersekolah di tempat lain. Artinya, kita tidak menekankan anak untuk pindah, itu keinginan orangtuanya sendiri,” tuturnya.(Ya)