Polres Kuningan Ungkap Penyimpanan Narkoba di Rumah Warga Cikaso

Modus Edar Paling Nekat Kuningan ,
Bongkar , Narkoba,
kacenews.id-KUNINGAN-Fenomena peredaran narkoba di Indonesia tak ada habisnya karena menciptakan modus-modus baru yang semakin nekat dan tak terpikirkan. Kali ini, jajaran kepolisian di Kabupaten Kuningan berhasil membongkar taktik penyimpanan sabu yang membuat geleng-geleng kepala.
Hal itu disebabkan area pemakaman atau kuburan yang dijadikan tempat barang haram narkotika jenis sabu. Modus operandi tersebut terkuak setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil meringkus seorang pengedar berinisial Df (30) di sekitar Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar, melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Jojo Sutarjo, menyebutkan, penangkapan Df yang tercatat sebagai warga Desa Cikaso, Kramatmulya, dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Tersangka digerebek di kediamannya dan hasilnya malah sangat mengejutkan. Di dalam rumah, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 39,23 gram. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari paket besar 31,57 gram, 11 paket ukuran sedang, 6 paket dalam sedotan hingga paket-paket kecil lainnya.
Tak hanya itu, turut disita pula barang bukti penunjang peredaran seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, micro tube, tas selempang hingga uang tunai senilai Rp975.000. Namun yang paling mengejutkan adalah terungkapnya modus sistem tempel (map/peta) yang dilakukan Tersangka Df.
Setelah memeriksa Handphone Oppo A15 milik pelaku, jejak digital menunjukkan bahwa Df juga menyebarkan barang bukti di lokasi-lokasi tersembunyi. Melalui penelusuran data dari ponsel Df, polisi menemukan informasi krusial.
Tersangka telah menyimpan atau ‘menebar’ 6 paket sabu yang dililit lakban hitam di beberapa lokasi berbeda. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penyisiran intensif di area-area yang teridentifikasi.
“Hasilnya, dua paket narkotika jenis sabu yang dililit lakban hitam ditemukan tersembunyi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cikaso dan TPU Desa Bojong,” ucapnya, Jumat (25/7/2025).
Ketika diperiksa, Df mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R yang saat ini masih menjadi buronan utama sekaligus dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Polres Kuningan berkomitmen untuk membongkar sindikat jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya sekaligus menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Atas perbuatannya, Df dijerat hukum yang sangat berat. Yakni, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Modus penyimpanan sabu di kuburan adalah bukti bahwa sindikat narkoba akan melakukan apa saja demi keuntungan sehingga sangat dibutuhkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.
Maka, jangan ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. Kerahasiaan pelapor akan dijamin, dan setiap informasi yang diberikan sangat berharga dalam upaya kolektif menjaga Kuningan dan Indonesia, terbebas dari bayang-bayang narkotika.(Ya)