Ayumajakuning

Pembangunan Kawasan Industri di Losarang Diduga Sebabkan Warga Sesak Nafas

kacenews.id-INDRAMAYU-Keberadaan kawasan industri di wilayah Losarang, Indramayu menyisakan banyak persoalan. Kondisi tersebut terpantau dari mobilitas kendaraan dum truk membawa sejumlah proyek yang melintas, keluar masuk areal kawasan industri ini.

Tingginya mobilitas kendaraan proyek tersebut berdampak serius terhadap lingkungan warga sekitar. Salah satunya dampak yang saat ini sedang dirasakan yakni banyaknya debu yang berterbangan hingga mengotori lingkunggan dan membuat sesak nafas warga perumahan.

Sejumlah warga yang bertempat tinggal di sekitar areal kawasan industri Losarang mengatakan, pada saat musim kemarau ini mereka mulai mengeluh dengan banyaknya debu mengotori halaman rumah mereka.

“Kalau lagi cuaca panas begini debunya banyak sampai masuk ke dalam rumah. Kalau waktu musim hujan sih iyah tidak terasa, tak ada debu mas,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan Namanya.

“Inginnya sih pemilik proyek bertanggungjawab bagaimana membersihkan debu-debu itu. Minimal disirami jalan menuju kawasan itu biar tidak membuat debu kemana-mana dan sesak pernapasan,” tambahnya

Dalam perbincangannya, warga pun berharap ada kompensasi dari imbas kegiatan proyek pembangunan kawasan industri itu. Mereka pun berharap agar pemerintah menjembatani dampak lingkungan ini. “Kalau bisa sih kami diberi kompensasi karena polusi debu yang sampai mengotori halaman rumah kami,” ungkapnya

Sekedar diketahui, menurut aturan AMDAL terkait debu di Indonesia diatur dalam sebuah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan turunannya. Debu, sebagai salah satu bentuk pencemaran udara, termasuk dalam cakupan pengaturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) jika usaha atau kegiatan yang dihasilkannya berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, dalam sebuah artikel dituliskan bahwa Kompensasi terkait debu proyek adalah pembayaran atau bentuk ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak oleh debu yang dihasilkan dari kegiatan proyek konstruksi. Dampak debu proyek bisa berupa gangguan kesehatan, kerusakan properti, dan penurunan kualitas lingkungan.

Pemberian kompensasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat akibat proyek. Besaran kompensasi bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan.

Bentuk kompensasi yang paling umum adalah ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang ditimbulkan oleh debu proyek. Kerugian materiil bisa berupa biaya perbaikan bangunan, sedangkan kerugian imateriil bisa berupa gangguan kesehatan atau kerugian psikologis.(Apip)

Related Articles

Back to top button