Membahayakan Kesehatan, Polresta Cirebon Berkomitmen Tindak Tegas Pengedar OKT Ilegal

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan YH alias N (54 tahun) warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, yang nekat menjual obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, tersangka YH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, menjual obat keras ilegal. Sehingga petugas yang mendapatkan informasi tersebut, melakukan penangkapan dan pengeledahan di lokasi.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 509 butir obat keras terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, lima butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y, Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp312.000, serta 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi,” tuturnya.
Ia mengemukakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya.
“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” ucapnya.
Sumarni, menyampaikan tersangka YH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,”katanya.
Menurutnya, tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat atas perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,”katanya.(Junaedi)