CirebonRaya

Jadi Pedoman Strategi Pembangunan Lima Tahun ke Depan, Raperda RPJMD 2025–2029 Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025-2029.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, menyusul telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon Tahun 2025-2045 melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024. RPJMD ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam menyusun arah kebijakan dan strategi pembangunan Kota Cirebon untuk lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon menegaskan pentingnya kesinambungan antara dokumen jangka panjang dan jangka menengah guna menjamin pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“RPJMD yang kami susun ini merupakan refleksi dari visi dan misi Kota Cirebon yang ingin diwujudkan secara bertahap hingga 2029,” kata Effendi Edo.

Seiring dengan penyusunan RPJMD, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon juga sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Penyusunan ini dilakukan secara simultan untuk memastikan sinergi antara rencana pembangunan kota secara keseluruhan dengan strategi sektoral tiap perangkat daerah.

Berbeda dengan RPJMD yang wajib ditetapkan melalui Perda, legitimasi formal atas Renstra Perangkat Daerah akan diberikan melalui Peraturan Wali Kota. Penetapan regulasi tersebut dijadwalkan paling lambat satu bulan setelah Raperda RPJMD disahkan menjadi Perda. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang solid dan konsisten dalam pelaksanaan pembangunan.

Dalam paparannya di hadapan DPRD, wali kota juga menyampaikan bahwa pada saat ini pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dokumen tersebut merupakan penjabaran tahun pertama dari RPJMD yang diajukan, sekaligus menjadi tolok ukur awal bagi pencapaian target pembangunan lima tahunan.

“RPJMD ini bukan hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi menjadi fondasi arah pembangunan daerah yang selaras dengan target pembangunan provinsi dan nasional. Kami menyadari bahwa keberhasilan Kota Cirebon juga merupakan bagian dari keberhasilan pembangunan Indonesia secara keseluruhan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Cirebon berharap agar rancangan RPJMD ini dapat segera memperoleh dukungan dan persetujuan dari DPRD. Dengan persetujuan tersebut, maka proses perencanaan tahunan melalui RKPD dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kerangka besar pembangunan jangka menengah daerah yang telah disusun secara partisipatif dan berbasis data.

“Kami berharap, lima tahun ke depan, cita-cita Kota Cirebon Setara dan Berkelanjutan Tahun 2029 dapat terwujud melalui kerja sama dan kolaborasi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun seluruh lapisan masyarakat,” kata wali kota.

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio  mengemukakan, penetapan RPJMD 2025-2029 perlu dilaksanakan guna memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, guna memenuhi ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, sebelumnya Walikota Cirebon telah menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 pada April lalu.

Ia  menyampaikan, DPRD sebagai lembaga legislatif akan membahas dokumen RPJMD tersebut secara maksimal sehingga dapat selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Cirebon.

“RPJMD ini akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan. Maka perlu pembahasan yang serius, mendalam, dan partisipatif,” ujarnya.

DPRD juga akan mengawal proses ini agar RPJMD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi mampu diterjemahkan ke dalam program nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Selanjutnya, raperda ini akan dibahas lebih mendalam oleh pansus pembahas Raperda RPJMD 2025-2029 dan Tim Asistensi Pemda, dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” katanya.(Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button