CirebonRaya

RSUD Arjawinangun Tolak Kuota 30 Persen Rujukan BPJS

kacenews.id-CIREBON-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon merasa keberatan tentang kuota 30 persen yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasalnya, di sekitar RSUD Arjawinangun banyak rumah sakit tipe D, C dan B.

Direktur RSUD Arjawinangun, dr. H. Bambang Sumardi mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bersurat ke BPJS Kesehatan Pusat, terkait dengan kuota 30 persen ini.

“Wilayah barat ini kan banyak sekali rumah sakit tipe C, D, bahkan B-nya juga banyak. Kalau kita tetap berpegangan ke 30 persen itu apakah mungkin? Mungkin sih bisa kebuka rumah sakit tipe B, itupun siang. Kalau siang, yang diuntungkan ya rumah sakit swasta lagi, karena rumah sakit pemda kalau siang sudah stop, artinya ini peluangnya ke swasta juga,” kata dr Bambang, Kamis (24/7/2025).

Diakui Bambang, sistem pelayanan kesehatan yang diatur oleh BPJS Kesehatan juga berjenjang, artinya rumah sakit tipe D mapun tipe C dulu yang diutamakan.

“Yang kebuka dalam sistem itu, tipe yang paling terendah dulu. Kalau sudah terpenuhi 30 persen, barulah tipe B muncul dalam sistem. Tapi, di lapangan tipe C terpenuhi kuota 30 persen itu, ketika menginjak siang hari, sedangkan waktu siang hari dokter di kita sudah tidak ada,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya sangat menyayangkan aturan tersebut, apalagi rumah sakit swasta tidak hanya siang hari, melainkan sore hingga malam selalu buka.

“Kalau rumah sakit swasta sorenya tetap buka, jadi kebuka terus. Kalau RSUD Arjawinangun, jam 2 sudah tidak ada pelayanan. Sementara masyarakat kan pengennya saat itu,” kata Bambang.

Bambang berharap, BPJS Kesehatan mengatur ulang aturan rujukan, sehingga tidak ada lagi batasan kuota. “Kalau saya sih mendingan enggak ada kuota, pengennya semua kebuka dari pagi, jadi enggak usah nunggu 30 persen dulu baru kebuka,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button