CirebonRaya

Kejari Cirebon Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemotongan Dana PIP SMAN 7, Wali Murid: Kecewa Tiga dari Pihak Sekolah Jadi Tahanan Kota dan Satu Ditahan

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 di SMA Negeri 7 Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dari negara yang seharusnya diterima langsung oleh siswa.

Dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya dari internal sekolah yakni tersangka berinisial T sebagai wakasek kesiswaan, tersangka berinisial R sebagai staf kesiswaan sekaligus guru, dan tersangka berinisial I sebagai kepala sekolah. Meski tersangka, mereka tidak ditahan melainkan menyandang status sebagai tahanan kota. Sedangkan satu tersangka lain dari pihak eksternal berinisial Rn.

Namun, dari keempat tersangka tersebut, pihak Kejari Kota Cirebon hanya menghadirkan satu tersangka berinisial Rn dari pihak eksternal saat menggelar jumpa pers di ruang lobby Kejari Kota Cirebon. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dari pihak sekolah tidak dihadirkan.

Diperoleh informasi, tidak dihadirkannya ketiga tersangka dari pihak SMA Negeri 7 Cirebon dikarenakan masih dalam proses administrasi.

“Untuk ketiga tersangka lain tidak kami hadirkan ke hadapan teman-teman karena mereka masih sedang proses administrasi,” ujar Penyidik.

Diketahui, total dana PIP Rp 955.800.000 untuk sekitar 500 siswa. Pihak penyidik kejari telah menyita sekitar Rp 368.085.700 dari sekolah, dari nilai total keseluruhan kerugian berdasarkan dari perhitungan inspektorat sekitar Rp 467.924.000. Sedangkan total dana PIP Rp 955.800.000 ini, sudah dilakukan pemotongan per siswa Rp 200 ribu.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menambahkan, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3. Karena penyidikan masih berlangsung, sehingga masih bisa berkembang ke tindak pidana lain, namun sementara pihaknya masih memakai Pasal 2 dan 3.

“Kami terus membuka kemungkinan kalau memang ada penambahan tersangka, tetapi untuk saat ini kami masih menetapkan empat orang. Jadi, untuk sementara masih empat orang, tetapi kedepannya tidak menutup akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan fakta yang bisa menjerat tersangka lainnya,” tambahnya.

Dijelaskan Gema, keterangan yang ia ambil bahwa tersangka Rn ini tidak ada afiliasi dengan partai politik dan bukan anggota politik manapun.

“Kalau menurut keterangan yang kami dapatkan sementara, Rn ini adalah sebagai orang yang mengaku membawa atau mensponsori bantuan tersebut untuk didapatkan di sekolah. Tetapi faktanya, bantuan tersebut tidak melalui bantuan atau sponsor dari manapun, tetapi memang dari awal, Rn dan pihak sekolah mentreatmen bahwa bantuan ini adalah dibawa oleh mereka,” jelasnya.

Sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3, hukumannya maksimal sampai 5 tahun. Namun, penyidikan yang masih berlangsung ini, segala sesuatunya masih bisa berkembang.

Sementara itu, salah satu orang tua murid, Meylani saat dihubungi oleh wartawan mengaku kecewa terhadap pihak Kejari Kota Cirebon.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejari Kota Cirebon pada malam ini. Kecewa karena para tersangka dari SMAN 7 Cirebon tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya berstatus tahanan kota, sedangkan Rn dihukum penjara oleh Kejari Kota Cirebon,” tuturnya.(Jak)

Pointer
*Kasus Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Cirebon
-Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Cirebon dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
-Tiga tersangka berasal dari internal sekolah yakni kepala sekolah (I), wakil kepala sekolah kesiswaan (T), dan staf merangkap guru (R).
-Satu tersangka eksternal berinisial Rn, dihadirkan dalam jumpa pers Kejari.

Ketiga tersangka dari sekolah tidak ditahan, hanya berstatus tahanan kota dengan alasan proses administrasi.
-Total dana PIP sebesar Rp955,8 juta, dengan kerugian negara diperkirakan Rp467 juta lebih.

-Kejari telah menyita Rp368 juta lebih sebagai barang bukti.
-Setiap siswa diduga dipotong Rp200 ribu, dari hak dana bantuan yang seharusnya diterima utuh.
-Para tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
-Orang tua siswa menyampaikan kekecewaan atas sikap lunak Kejari terhadap oknum sekolah.
-Kejari membuka kemungkinan penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.

Related Articles

Back to top button