Kejaksaan Ditantang Selidiki Potongan Dana PIP di SD, SMP, SMA, Kajari: Tiga Tersangka Tak Ditahan karena Masih Aktif Sekolah

kacenews.id-CIREBON-Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, kini gelombang desakan dari masyarakat terus mengalir agar Kejaksaan tak hanya menyelidiki dugaan potongan PIP di satu sekolah saja, tapi juga di sekolah lainnya.
Sebab, kasus serupa berpotensi terjadi di sekolah lain di wilayah Kota Cirebon, baik tingkat SMA, SMP maupun SD.
“Cek semua, itu sekolah negeri lainnya yang di Cirebon pasti ada banyak namun belum diketahui,” tulis @Keelani_ saat dilihat di akun media sosial salah satu media di Cirebon.
“Periksa semua sekolah negeri ada di Cirebon…,” tulis @Bimo_Bungsu83
“Miris: Pendidik yang tidak punya sikap mendidik,” tulis m_armoet007
Sementara itu, salah satu wali murid SMAN 7 Kota Cirebon, Meylani Indria mengaku kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dari SMAN 7.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada malam ini. Kecewa karena para tersangka dari SMAN 7 tidak dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon melainkan hanya berstatus tahanan kota. Sedangkan pihak Kejaksaan Kota Cirebon hanya menahan, hukuman penjara terhadap tersangka RN,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sendiri telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dari negara yang seharusnya diterima langsung oleh siswa.
Keempat tersangka tersebut yakni berinisial T sebagai Wakasek Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, lalu R sebagai staf kesiswaan sekaligus Guru SMAN 7 Kota Cirebon dan tersangka berinisial I sebagai kepala SMAN 7 Kota Cirebon.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial RN dari pihak eksternal. Namun, dari keempat tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hanya menghadirkan satu tersangka berinisial RN dari pihak eksternal saat menggelar jumpa pers di ruang lobby Kejari Kota Cirebon. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dari pihak SMAN 7 Kota Cirebon tidak dihadirkan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi, ketiga tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan kota yaitu inisial T, I dan R. Mereka menjalani tahanan kota selama 20 hari, tapi nanti bisa diperpanjang hari penahannya. Sedangkan tersangka RN dari pihak eksternal kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon,” katanya.
Dijelaskan Slamet, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan kota dikarenakan atas pertimbangan masih mengajar dan beraktifitas seperti biasa di sekolah.
“Pertimbangannya karena mereka masih beraktifitas mengajar di sekolah. Kemudian ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Lalu, tidak dikhawatirkan para tersangka ini untuk melarikan diri atau kabur,” jelasnya.
Tersangka RN telah menerima uang dari hasil pemotongan dana PIP siswa SMAN 7 ke rekening pribadinya “Ya, dari potongan Rp 200 ribu yang dikatakan untuk partai tadi, dia menerima Rp52 juta ke rekening pribadi,” ucapnya.(Cimot)