CirebonRaya

Pemkab Cirebon Akan Tarik Kewenangan PBG ke DPMPTSP, Jadi Solusi Hambatan Proses Investasi

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersiap melakukan langkah strategis dalam reformasi pelayanan publik, dengan menarik kewenangan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kebijakan ini digadang sebagai solusi atas sejumlah hambatan yang selama ini menghambat proses investasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelayanan perizinan, khususnya di sektor bangunan dan penanaman modal, yang kerap kali tersendat pada tahap PBG.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, mengungkapkan, proses perizinan harus lebih terpusat dan efisien agar tidak menjadi batu sandungan bagi para investor.

“PBG sangat krusial. Jika sudah menjadi kewenangan DPMPTSP, koordinasi antar pihak akan jauh lebih cepat dan efisien. Ini juga bisa memangkas jalur birokrasi yang selama ini menyulitkan,” kata Hilmy, Senin (21/7/2025).

Tak hanya soal regulasi internal, Hilmy juga menyoroti keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang selama ini berlokasi di pusat pemerintahan. Menurutnya, posisi MPP seharusnya tidak terpaku hanya di satu titik.

“Idealnya, MPP tersebar di tiga zona, yakni barat, tengah, dan timur. Kabupaten Cirebon ini luas, dan aksesibilitas menjadi isu penting. Jika layanan terlalu terpusat, masyarakat lebih memilih langsung ke instansi terkait daripada ke MPP,” tuturnya.

Ia mengakui, sebagian layanan sudah berjalan baik, seperti pengurusan SIM dan sidang tilang oleh Kejaksaan yang terintegrasi dengan MPP. Namun, beberapa instansi seperti BPN masih lebih sering diakses langsung oleh masyarakat ke kantor induknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi MPP belum sepenuhnya optimal dan perlu dievaluasi.

Selain itu, Hilmy juga menyoroti persoalan pelik dalam proses perizinan investasi, terutama menyangkut peran konsultan perencanaan dan pengurusan dokumen. Ia menyebutkan, sebanyak 12 investasi di Kabupaten Cirebon mengalami stagnasi akibat buruknya kinerja konsultan.

“Banyak perusahaan menyerahkan urusan perizinan ke konsultan yang ternyata tidak kompeten. Akibatnya, dokumen penting seperti PBG terhambat. Ini jadi masalah serius yang berdampak langsung ke iklim investasi,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya standarisasi dan pengawasan kualitas konsultan. DPMPTSP bersama instansi terkait akan mendorong pembentukan sistem grading terhadap konsultan yang menangani penanaman modal asing (PMA) maupun investasi lokal.

“Konsultan bukan sekadar pendamping teknis. Mereka harus bisa menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, dan lainnya. Kalau tidak qualified, investasi bisa mandek di tengah jalan,” katanya.

Saat ini, kajian internal untuk menarik kewenangan PBG tengah dilakukan bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon. Jika terealisasi, pergeseran kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, memangkas kendala administratif, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Cirebon membangun ekosistem investasi yang lebih sehat, profesional, dan ramah investor. Sekaligus mendorong pemerataan ekonomi melalui perizinan yang efisien dan terintegrasi.(Is)

 

Related Articles

Back to top button