Finansial

Ada Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Kepala UPTD KPP Losarang: Pemilik Kios Bisa Dipidana

kacenews.id-INDRAMAYU-Dugaan adanya penyelewengan pupuk subsidi oleh toko atau kios pertanian menjadi atensi khusus Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Dirinya menyatakan akan siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara chek lapangan.

Plt Kepala UPTD KPP Kecamatan Losarang, Hendri Dwi Prabowo mengatakan, sebagai Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) pihaknya akan terjun mengawasi dan menindaklanjuti laporan terkait adanya penyelewengan pupuk subsidi yang ada diwilayah kerjanya.

“Nanti kita kroscek (menindak) pada tingkat kios yang dilaporkan. Kalau benar ditemukan penyelewengan, nanti kita tembuskan ke KP3 Kabupaten untuk ditindak sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan,” kata Hendri Dwi.

Hendri menjelaskan, terkait alur dan penjualan pupuk subsidi. Menurutnya, hasil dari laporan pupuk Indonesia dan hasil rakor di Kantor Kecamatan stok pupuk masih terjaga

“Di di distributor, khususnya di wilayah Kecamatan Losarang stok pupuk masih aman. Kalaupun terdapat kekurangan maupun darurat bisa mengajukan alokasi pupuk dari kecamatan lain,” tambah pria yang biasa dipanggil Bowo ini.

Terkait dugaan hilangnya pupuk subsidi yang tidak bisa ditebus petani, Bowo mengatakan, petani disarankan segera melaporkan pada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat

“Kalau stok pupuk petani mau diambil pihak lain, yang bersangkutan harus menyertai keterangan alih garapan terlebih dulu, bila muncul adanya kehilangan pupuk subsidi, orang yang merasa dirugikan disarankan melapor ke PPL Wilbin untuk dicek ke lapangan,” ungkapnya

Sekedar diketahui, sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menindak tegas para distributor pupuk subsidi yang melakukan penyimpangan.

Mentan Pertanian juga akan melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menyalahgunakan peruntukannya, dan dapat dikenai sanksi pidana.

Pelaku bisa diancam hukuman penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha. Hal itu, dapat menimbulkan kerugian petani dan mengganggu stabilitas pasokan pupuk.(Apip)

Related Articles

Back to top button