Ayumajakuning

Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit Makin Meluas, Azmi Fauzan Sebut Kuat Dugaan Melawan Hukum

kacenews.id-KUNINGAN-Masalah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan kian memanas karena aktivitas tersebut semakin meluas pada bulan Juli 2025. Padahal Pemerintah Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 Maret 2025 telah secara tegas menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit. Sehingga diduga kuat ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa.

Bendahara Umum PC IMM Kuningan, Azmi Fauzan mengatakan, harus dipahami terlebih dahulu landasan hukumnya. Tindakan pemerintah atau yang sering disebut tindakan faktual terbagi dua yakni, aktif dan pasif.

Tindakan faktual aktif adalah saat pemerintah mengeluarkan kebijakan. Contohnya jelas, Pemerintah Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 Maret 2025 telah secara tegas menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit. Ini adalah tindakan aktif yang seharusnya menjadi patokan. Namun yang jadi masalah adalah tindakan faktual pasif.

Ini terjadi ketika pemerintah membiarkan masalah dalam yurisdiksinya. Jika pemerintah membiarkan kebijakan aktifnya dilanggar, itu bisa menjadi PMH oleh penguasa. Dalam kasus sawit Kuningan, larangan yang sudah diterbitkan justru dibiarkan berlanjut.

Menurutnya, ditemukan fakta mengejutkan karena malah aktivitas perkebunan kelapa sawit justru meluas pada bulan Juli 2025. Hal itu menjadi tamparan keras bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Kuningan. Bagaimana mungkin sebuah larangan resmi bisa diabaikan begitu saja.

Fenomena tersebut menunjukkan kontradiksi antara kebijakan yang dikeluarkan (tindakan aktif) dengan implementasi di lapangan (tindakan pasif). Pemerintah seolah-olah menggugurkan kebijakannya sendiri.

Hal itu bertentangan dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Seperti asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.

“Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan dijalankan secara konsisten, tanpa celah ambiguitas yang bisa dimanfaatkan,” ucapnya, Jumat, 18 Juli 2025.

Lebih lanjut dikatakannya, dampak dari pembiaran permasalahan tersebut tidaklah main-main. Keberlanjutan aktivitas perkebunan sawit yang tidak sesuai regulasi tata ruang, perizinan lingkungan dan peruntukan lahan akan menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang masif.

Lingkungan hidup dan masyarakat lokal akan menjadi korban utama. Maka dari itu, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah mencegah dan menindak setiap aktivitas perusakan lingkungan.
“Lebih parah lagi, jika ditemukan bahwa perizinan sawit ini tidak sah atau bahkan tidak ada, maka pembiaran pemerintah adalah pelanggaran prinsip legalitas dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan potensi tindakan melawan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat Kuningan mempunyai opsi hukum. Yakni, tindakan Pemerintah Daerah Kuningan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan bisa dilayangkan atas dasar tindakan faktual yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum. Bahkan jika bukan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) formal.

Gugatan tersebut dapat membuktikan adanya dugaan PMH oleh penguasa terutama dalam bentuk kelalaian (nonfeasance) dan pembiaran aktivitas yang telah dilarang. Inkonsistensi tindakan pemerintah yang merugikan banyak pihak termasuk lingkungan adalah bukti kuat.

“Sudah saatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menghentikan total aktivitas perkebunan kelapa sawit. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menyeret pemerintah ke dalam jurang PMH yang akan merugikan semua,” ujarnya. (Yan/KC)

Back to top button