CirebonRaya

Sasar Puluhan Warung, Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Kota Cirebon

 

kacenews.id-CIREBON-Petugas gabungan menggelar operasi peredaran rokok ilegal di sejumlah toko, kios, dan pedagang eceran di wilayah Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025).

Saat melakukan razia, petugas gabungan dari Bea Cukai Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Polres Cirebon Kota masih mendapati toko dan warung yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi (palsu). Selain itu masih banyaknya para pedagang yang masih awam atau tidak tahu dengan jenis rokok yang masuk kategori ilegal, serta sanksi pidana yang dapat menjerat penjual rokok ilegal dan risikonya terhadap kesehatan.

Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk rokok yang dijual. Selain itu memberikan edukasi tentang pentingnya menjual produk yang legal dan sesuai ketentuan.

Dari razia tersebut, petugas gabungan menyita belasan ribu batang rokok ilegal dari 30 warung di wilayah Kecamatan Kesambi, Harjamukti, dan Lemahwungkuk.

“Hari ini kami bersama Bea Cukai, Kejari, TNI, dan Polri menggelar operasi atau razia dengan sasaran rokok ilegal di tiga wilayah kecamatan Kota Cirebon. Setelah dilakukan razia, ternyata di Kota Cirebon masih banyak beredar rokok ilegal yang diperjual belikan di warung ataupun toko,” kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo.

Menurutnya, operasi bersama ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kota Cirebon sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan angka pelanggaran di sektor cukai dan menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat peredaran rokok ilegal.

Mewakili Bea Cukai Cirebon, Rangga Fauzan  mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,”katanya.

Informasi yang dihimpun,  barang bukti rokok ilegal yang didapat saat razia yakni sebanyak 14.563 batang rokok. Terdiri    dari wilayah Kecamatan Kesambi sebanyak 659 batang, Kecamatan Harjamukti sebanyak 1.456 batang rokok, dan Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 12.148 batang rokok.

Kemudian barang bukti langsung diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Jak) 

 

Related Articles

Back to top button