Kursi Sekda Kosong, Bupati Cirebon Belum Buka Lelang Jabatan

kacenews.id-CIREBON-Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon mengalami kekosongan usai Hilmi Rivai terkena rotasi pada Selasa 15 Juli 2025 bersama 15 pejabat eselon II lainya.
Hilmi Rivai sendiri kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengem (BKPSDM) akan melakukan open bidding untuk posisi jabatan Sekda.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, pihaknya akan melakukan open bidding untuk jabatan sekretaris daerah (sekda). Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan perintah dari Bupati Cirebon untuk mengajukan open bidding sekda ke pemerintah pusat.
“Saya sih eksekutor, misal perintahnya besok ya besok, kan belum ada perintah dari bupati. Kelihatannya masih menunggu dulu nih,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya sekda yang definitif, jabatan sekda kini di isi oleh pelaksana tugas (Plt) sembari mengusulkan pejabat (Pj) sekda ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, terkait pengisian jabatan sekda, kata Ade, ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Di dalamnya, mengatur batas maksimal untuk yang mendaftar sebagai calon sekda.
“Ada SE Menpan RB terbaru untuk pengisian sekda itu, kalau yang daftarnya dari JPT Pratama atau eselon II, umurnya maksimal 58 tahun pas dilantik,” katanya.
Selain itu, kata Ade, untuk pejabat eselon III juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi open bidding untuk jabatan Sekda.
“Tapi dari eselon III juga bisa kalau ikut open bidding kan sama JPT Pratama, karena sekda itu kan JPT pratama. Jadi bisa dari eselon III dari jabatan administrator. Akan tetapi kalau dari administrator, syarat umurnya harus 56 saat dilantik dan golongannya minimal 4B,” katanya.
Sementara, untuk keberlangsungan roda pemerintahan, Bupati Cirebon telah menunjuk Plt sekda dan mengusulkan penjabat sekda ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Plt sudah ditunjuk setelah pelantikan kemarin yakni Iyan Ediyana. Sedangkan untuk pengusulan Pj pun berbarengan. Yang diusulkan Pj namanya sama dengan Plt Sekda sekarang,” kata Ade.
“Jabatan Plt Sekda paling lambat seminggu, kalau Pj paling lama 2-3 bulan,” katanya.(Junaedi)