Saba Desa

Dianggap Tak Bisa Ngurus Desa, Masyarakat Hulubanteng Bakar Ban dan Desak Kuwu Mengundurkan Diri

kacenews.id-CIREBON-Masyarakat Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, mendatangi balai desa setempat, mendesak Bupati Cirebon untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada kuwu.

Dalam aksinya, masyarakat membakar ban di depan gerbang balai desa lalu memasang spanduk bertuliskan surat peringatan (SP) dari Bupati Cirebon hingga janji politik kepala desa yang belum terealisasi.

Menurut Koordinator Aksi, Kartika Eka Andriyuda, masyarakat mengajukan delapan poin tuntutan yang mencerminkan kondisi carut-marut pemerintahan desa yang selama bertahun-tahun dan yang paling mendesak, Bupati Cirebon segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi kuwu.

“Ada delapan poin tuntutan kami dan salah satunya, kuwu memgundurkan diri. Karena, seolah tak bisa memimpin pemerintah desa,” katanya, Rabu (16/7/2025).

Pria yang biasa dipanggil Eka ini menjelaskan, tidak sedikit permasalahan yang ada desa dan hingga kini belum terselesaikan. Antara lain, dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya hanya memungut Rp 150 ribu per sertifikat, namun di lapangan ditemukan warga harus membayar hingga Rp 1 juta dan belum selesainya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2022 hingga kini.

Ironisnya, kendati telah diaudit Inspektorat pada 2023 dan disinyalir ada pengembalian dana, pemberkasan laporan tetap mangkrak. “Ini bukan soal teknis semata. Ini adalah bentuk kelalaian dan ketidakseriusan pemerintah desa. Anggaran desa tidak cair, kegiatan desa pun terhambat total,” jelasnya.

Mssih dikatakan Eka, kekecewaan warga memuncak karena dalam forum evaluasi perangkat desa, dari 11 orang, hanya lima yang hadir. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan dan minimnya kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan.

“Perangkat desanya saja tidak berdomisili di desa ini. Bahkan dalam empat tahun terakhir, sudah ganti empat sekdes. Ini membuktikan tidak ada stabilitas birokrasi,” ujarnya.

Eka menambahkan, upaya mediasi dan pembinaan dari Pemkab Cirebon sudah dilakukan berulang kali. Bahkan, Bupati Cirebon telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan (SP1 hingga SP3). Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut berupa pemberhentian sementara atau tetap terhadap kepala desa.

“Pak Bupati sepertinya tutup mata. Padahal SP3 sudah dikeluarkan dan secara aturan, langkah selanjutnya adalah pemberhentian sementara,” tegasnya.

Dirinya mengharapkan, Bupati Cirebon Imron segera mengambil langkah konkret dengan pemberhentian sementara kuwu dan apabila tidak diindahkan, akan ada aksi lebih besar.

“Sudah terlalu lama kami menahan kesabaran. Ini bukan hanya soal kepentingan warga, tapi juga soal keberlangsungan pembangunan desa dan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kuwu Desa Hulubanteng, Tirjo mengungkapkan, akan membenahi kekurangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. “Saran yang membangun sangat bermanfaat bagi kebaikan bersama,” ungkapnya. (Pra)

Related Articles

Back to top button