Finansial

Developer Perumahan BSA Segera Diserahkan PSU ke Pemkot Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Kelurahan Sukapura Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bersama-sama menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2018 terkait penyerahan aset Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), Balai Pertemuan Masyarakat (Bapermas), Jalan, Drainase (saluran air), Mushola dan yang lainnya di Perumahan atau Kompleks Bumi Saputra Asri (BSA) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang selama 31 tahun dibiarkan yang dimediasi oleh Lurah setempat, Rabu (11/6/2025).

Pihak DPRKP Kota Cirebon bersama Lurah, Dishub, ketua RW 01 Sukapura, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga pun melakukan peninjauan di wilayah yang sekitar 100 KK-nya sudah pindah dari wilayah Kabupaten ke Kota Cirebon sejak 2018 lalu itu.

“Kita berkewajiban untuk meninjau ke lokasi Perumahan BSA karena merupakan dari Tupoksi kita setiap ada Perumahan yang ingin diserahkan Fasum atau Fasosnya diserahkan ke Pemda, menjadi tanggung jawab kita untuk diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Subkoor Bidang Perumahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PPSU) DPRKP Kota Cirebon, Hendrayatno saat berada di lokasi Perumahan BSA.

Menurut Hendra, karena proses ini sudah masuk atau diumumkan di Harian Umum Kabar Cirebon pada Selasa (10/6/2025) kemarin, setelah 30 hari (setelah pengumuman di Kabar Cirebon), baru pihaknya akan memanggil dan turun dengan tim besar, dalam arti akan ada 12 atau 14 SKPD yang akan hadir di lapangan untuk sama-sama meninjau untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ada di Perumahan BSA ini.

“Nanti akan mendata semua seperti drainase dan lain sebagainya. Kalau hari ini kami meninjau saja,” tuturnya.

Lurah Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Achmad Muhaimin bersyukur karena selama 31 tahun sejak berdirinya perumahan ini dan dengan adanya Permendagri nomor 75 tahun 2018 yang menetapkan BSA masuk Kota Cirebon, akhirnya pihaknya bisa menjadi mediator yang baik untuk mengakomodir permasalahan yang dihadapi warga saputra terkait legalisasi Fasum Fasos untuk Pemkot Cirebon sehingga penegakan Permendagri nomor 75 tahun 2018 terkait batas wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dapat terealisasi dengan penyerahan PSU sesuai harapan masyarakat. Terkait dengan pengalihan atau pencatatan aset PSU dari Fasum, Fasos, Jalan, dan yang lainnya ke Pemkot Cirebon begitu pula dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penerangannya.

“Alhamdulillah selama 31 tahun akhirnya bisa ditindaklanjuti, kita menegakan Permendagri nomor 75 tahun 2018 terkait batas wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Alhamdulillah hari ini berjalan lancar,” ungkapnya.

Nantinya kata Lurah, yang menyerahkan PSU dari warga Perumahan BSA ke Pemkot karena pihak Developer sudah tidak ada keberadaannya sejak 1994 lalu.

“Agar Jalan, Fasum, dan PSU yang lainnya pemeliharaannya lebih diperhatikan oleh Pemkot. Keadministrasian warga yang pindah ke Kota pun seperti KTP, IMB, Tarif PDAM, PBB, dan yang lainnya sudah. Ada juga pencatatan untuk Bansos sudah dilakukan puskesos kelurahan Sukapura,” katanya.

Sementara itu salah satu warga Perumahan BSA Kota Cirebon, Abimanyu berterima kasih terhadap pihak-pihak terkait yang sudah memperhatikannya.

“Semoga dalam proses kedepan lancar,” ungkapnya.

Kepala Tata Usaha UPT Penerangan Jalan Dishub Kota Cirebon, Sugiharto Ajie menambahkan, setelah dipasang KWH Meter, barulah nanti dipasang PJU agar punya jaringan sendiri. “Nanti kita siapkan kabel sepanjang 300 meter, ada pemasangan PJU sekitar 15 titik di kawasan BSA sesuai permohonan,” imbuhnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button