Ada Potensi Kerugian Capai Rp 2,3 Miliar, BUMD PT SMU Majalengka Digeladah Tim Kejaksaan

kacenews.id-MAJALENGKA-Kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, salah satu BUMD milik Pemda Majalengka digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, terkait adanya dugaan penyelewengan dana perusahaan dari sewa sawah di Kelurahan Cicenang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.351.416.000, Senin (14/7/2025) jelang maghrib.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 86/Pid.B.Geledah/2025/PN Mjl.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan 317 dokumen, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132.612.800.
Dari nilai uang sebesar itu, Rp100.660.300 di antaranya merupakan uang sewa sawah Tahun 2023-2024 yang sebelumnya disalahgunakan oleh salah satu oknum karyawan PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka. Padahal seharusnya, uang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dan menjadi PAD. Serta Rp31.952.500 merupakan uang sewa tahun 2023-2024 .
“Pungutan uang sewa terhadap para petani penggarap ini pun tidak berdasar karena PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tidak mengajukan permohonan kepada Pemda Majalengka sebagai pemilik lahan, namun ternyata oknum melakukan pungutan dan uangnya tidak disetor,” ungkap Wawan.
Disampaikan Wawan, pihak kejaksaan telah memulai pengumpulan informasi awal sejak 21 Januari 2025 setelah mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan sewa tanah sawah dari tahun 2020 hingga 2025, yang seharusnya uang sewa masuk ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ternyata, tidak sepeser pun disetor ke kas daerah dan berdasarkan perhitungan uang disetor ke kas daerah dari sewa lahan selama lima tahun mencapai Rp2.351.416.000.
Saat ini, atas perkara tersebut statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT01/M.2.24/Fd/05/2025.
Namun demikian, Kepala Kejaksaan belum bersedia menyebutkan siapa tersangka dari kasus tersebut dengan alasan penyidikan masih terus berjalan.
Dalam tahap penyidikan, tim jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, terdiri dari petani, pihak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dan pihak dari PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka.
“Kami juga akan menghadirkan auditor untuk memastikan berapa nilai kerugian dari kasus ini,” ungkap Wawan yang dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dari kesus sewa lahan sawah milik Pemda yang dilakukan PT SMU dan tidak jelas setorannya tersebut.(Tat)