Dianggap Tidak Efisien, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon Desak Korwil Pendidikan Dihapus

kacenews.id-CIREBON- Struktur Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali jadi sorotan tajam. Kali ini, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon secara terbuka mendesak agar lembaga tersebut dihapuskan. Alasannya karena tidak efisien, tumpang tindih, dan memboroskan anggaran.
Ketua Fraksi PKS, Nurholis mengungkapkan keberadaan Korwil tak lebih dari warisan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara nasional sebenarnya sudah dihapus. Ia menuding Pemkab Cirebon belum mengikuti arah kebijakan nasional yang sudah ditegaskan dalam Permendagri No. 12 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 16 Tahun 2018.
“Secara regulasi, layanan pendidikan bisa langsung dilaksanakan Dinas Pendidikan tanpa perlu Korwil. Tapi yang terjadi di Cirebon, justru tetap dipelihara. Ini struktur usang yang mestinya sudah dibongkar,” kata Nurholis, Senin (14/7/2025).
Ia mengemukakan keberadaan Korwil justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperumit komunikasi antara sekolah, dinas, dan jajaran pengawas. Alih-alih memperkuat pelayanan, Korwil justru sering kali menjadi “mata rantai birokrasi” yang menghambat.
“Di banyak daerah, sistem tanpa Korwil sudah berjalan baik. Kenapa Cirebon harus terus menerus memelihara struktur yang tidak lagi relevan? Kita harus adaptif,” katanya.
Selain itu, anggaran menjadi sorotan. Karena Korwil masih mengandalkan alokasi dana daerah untuk operasional, personel, hingga fasilitas. Sehingga dalam situasi fiskal yang terbatas, ini dianggap tidak bijak.
“Anggaran untuk Korwil bisa dialihkan ke program-program peningkatan kualitas pendidikan yang lebih konkret. Belanja birokrasi harus dipangkas,” kata anggota Komisi IV itu.
Nurholis juga menekankan kemajuan teknologi memungkinkan seluruh proses administrasi pendidikan dijalankan secara digital. Bahkan, monitoring dan pendataan sekolah bisa dilakukan langsung oleh tim teknis Dinas Pendidikan, tanpa harus melalui Korwil.
Mengutip Perbup Cirebon No. 62 Tahun 2021, Nurholis menyoroti salah satu pasal yang mengatur bahwa Korwil dapat diberikan tugas lain oleh kepala Dinas Pendidikan.Menurutnya, klausul ini terlalu terbuka dan bisa menimbulkan duplikasi peran tanpa kontrol yang jelas.
“Pasal itu ibarat cek kosong. Kepala dinas bisa memberikan tugas apapun kepada Korwil tanpa batasan. Ini justru membuka peluang tumpang tindih dan pemborosan birokrasi,” tuturnya.
Menurutnya, penghapusan Korwil bukan berarti mengurangi dukungan terhadap sekolah di wilayah. Namun sebaliknya, tugas-tugas pembinaan sebaiknya difokuskan kepada pejabat fungsional dan pengawas sekolah yang memiliki kompetensi teknis.
“Kita dorong reformasi birokrasi di Dinas Pendidikan. Korwil bukan solusi zaman sekarang. Kita butuh manajemen yang ramping, efisien, dan siap menghadapi era digital,”katanya.(Is)