Buntut Paripurna Ricuh, Internal PDIP Kabupaten Cirebon Saling Menyalahkan

kacenews.id-CIREBON-Konflik di tubuh PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Bukan hanya soal pernyataan kontroversial dalam rapat paripurna, namun lebih pada retaknya koordinasi antara fraksi dan struktur partai.
DPC PDIP akhirnya menyalahkan Fraksi PDIP sendiri sebagai biang kegaduhan yang terjadi saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon membahas persetujuan perubahan APBD 2025.
Anggota Fraksi PDIP, Lukman Hakim, dipanggil resmi oleh DPC PDIP untuk memberikan klarifikasi. Panggilan itu tak main-main, ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPC PDIP Sophi Zulfia dan Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Sawita.
Namun, yang mencuat justru bukan klarifikasi substansi, melainkan pengakuan adanya kekacauan komunikasi dan koordinasi internal di tubuh fraksi PDIP sendiri.
“Tidak ada persoalan besar, hanya miskomunikasi saja. Tapi sayangnya, ini merembet ke partai. Ketua fraksi kurang tanggap menyampaikan informasi, khususnya kepada anggota yang bukan bagian dari Banggar. Imbasnya, ya sampai ke DPC,” kata Sawita atau akrab disapa Ujang kepada wartawan, Selasa (14/7/2025).
Ujang menegaskan, kegaduhan seharusnya cukup diselesaikan di internal DPRD, bukan sampai menyeret nama partai ke permukaan publik. “Anggota DPRD itu memang punya tugas menyuarakan pendapat. Tidak ada yang salah dengan itu. Tapi ketika komunikasi internal fraksi lemah, semuanya jadi bumerang,” tegasnya.
Sementara itu, Lukman Hakim yang jadi pusat perhatian, tak menampik dirinya telah dipanggil DPC. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak tepat. Ia bahkan menyebut, kegaduhan ini muncul karena ketua fraksi dan ketua DPRD dari PDIP sendiri abai terhadap aturan tata tertib lembaga.
“Saya heran, kenapa urusan di paripurna dibawa ke partai? Ini menandakan ada yang tidak paham mekanisme legislatif. Kalau mereka paham Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, seharusnya tahu bahwa anggota dewan punya hak menyampaikan pendapat,” ujar Lukman tajam.
Ia menambahkan, dirinya hanya menggunakan hak konstitusional sebagai anggota DPRD yang dijamin dalam tata tertib dan undang-undang. Bahkan ia menyebut sikap pimpinan fraksi terlalu reaktif dan mempermalukan partai sendiri di ruang publik.
“Ini soal hak bicara di forum resmi. Jangan sampai partai terlihat alergi kritik dari kadernya sendiri. Kita punya Pasal 59 dan Pasal 73 sebagai landasan hak dan imunitas. Itu bukan bahan perdebatan, itu hukum,” pungkas Lukman.(Mail)