CirebonRaya

Polemik dari Awal, Paripurna Persetujuan Perubahan RAPBD 2025 Dinilai Tidak Sah

kacenews.id-CIREBON,Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terus menuai sorotan.

Salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim yang secara terbuka menyebut paripurna tersebut tidak sah karena dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Lukman yang juga politisi PDI Perjuangan menegaskan, meski dirinya hadir dan menerima hasil paripurna karena kalah suara secara voting, namun ia tetap memegang teguh pendiriannya bahwa proses persetujuan raperda tersebut cacat secara prosedural.

“Saya pribadi menolak secara prinsip. Paripurna kemarin itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD. Hanya karena kalah voting, saya tidak bisa berbuat banyak. Tapi saya tetap yakin, keputusan itu janggal,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Salah satu keberatan utama Lukman adalah soal waktu pembahasan yang menurutnya terlalu singkat. Ia mengungkapkan, pembahasan Perubahan RAPBD 2025 hanya dilakukan dalam kurun waktu dua hari, tanpa melibatkan pendalaman substansi secara memadai di tingkat komisi.

“Perubahan APBD itu dokumen penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi kemarin cuma dibahas dua hari, tanpa dialog serius antaralat kelengkapan dewan. Ini jelas terlalu tergesa-gesa,” ungkapnya.

Melanggar Tatib Dewan

Lebih dari itu, Lukman menilai proses persetujuan paripurna telah melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Bab III tentang Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD poin (d).

Dalam pasal tersebut disebutkan, Badan Anggaran (Banggar) wajib melakukan konsultasi dengan komisi komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Namun menurut Lukman, konsultasi tersebut tidak dilakukan sama sekali dalam proses pembahasan kali ini.

“Tatib itu bukan formalitas, tapi pedoman kerja kita di DPRD. Kalau Banggar tidak berkonsultasi dengan komisi, berarti mekanisme dilanggar. Lalu bagaimana mungkin hasil akhirnya bisa sah? Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal integritas lembaga,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut proses yang dijalankan sebagai ironi politik, di mana aturan yang dibuat sendiri oleh lembaga legislatif justru dilanggar oleh institusi itu sendiri.

“Kita buat aturan dengan susah payah, tapi dilanggar oleh kita sendiri. Ini lucu, sekaligus memprihatinkan,” tambah Lukman.

Lukman pun mendesak agar DPRD Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi internal terhadap proses pengesahan Raperda Perubahan RAPBD tahun anggaran 2025. Ia mendorong agar ke depan, pembahasan anggaran dilakukan secara transparan, terukur, dan menghormati sistem kerja yang sudah disepakati bersama.

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Rakyat melihat bagaimana kita bekerja. Jangan sampai kepercayaan publik terkikis karena kita mengabaikan aturan sendiri,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menegaskan tidak ada konflik di internal DPRD, maupun Fraksi PDI Perjuangan. Adapun dinamika yang terjadi dalam penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cirebon, murni akibat miskomunikasi yang terjadi di lapangan.

Ia menepis adanya isu perpecahan internal di tubuh DPRD, khususnya fraksi PDI Perjuangan. “Sebetulnya hanya miskomunikasi saja. Pada intinya, kami semua sepakat memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Sophi.

Ia menilai, dinamika yang muncul adalah hal biasa dalam proses pengambilan kebijakan publik. Namun, ia memastikan bahwa seluruh anggota DPRD tetap solid dan fokus terhadap isu-isu krusial seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Kalau kesannya seperti ada konflik internal di PDI Perjuangan, saya pastikan itu tidak ada. Itu hanya dinamika biasa di lapangan,” tukasnya.(Mail)

Back to top button