Penipu Arisan dan Investasi Bodong Tertangkap di Semarang

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota telah mengamankan seorang wanita berinisial TA, warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pelaku penipuan arisan dan investasi bodong yang menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
TA diamankan polisi di kontrakannya di daerah Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam. Usai diamankan, TA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, sore harinya, TA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Untuk sementara, laporan yang masuk baru satu orang korban, disertai tiga korban lainnya yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Jum’at (11/7/2025).
Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Selain itu, polisi juga menerima kedatangan sekitar 12 orang korban lainnya yang mengaku turut menjadi korban penipuan. Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya.
Total kerugian yang sudah didata, sementara mencapai sekitar Rp700 juta. Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih membuka kesempatan bagi para korban lainnya untuk melapor ke Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban arisan dan investasi bodong yang didominasi ibu rumah tangga mendatangi Mapolres Cirebon Kota pada Jumat (11/7/2025) pagi.
Mereka melaporkan seorang perempuan berinisial TA (27 tahun) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diduga melakukan penipuan dan penggelapan dari para korban arisan dan investasi bodong. Dari banyaknya korban, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.(Jak)