Dinilai Terburu-buru dan Tidak Transparan, Rapat Paripurna APBD Perubahan Berujung Ricuh

kacenews.id-CIREBON-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon untuk menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berubah panas, Jumat (11/7/2025).
Konflik internal antaranggota dewan pecah di tengah forum resmi, dipicu oleh dugaan pemaksaan proses pengesahan yang dinilai terburu-buru dan tidak mengindahkan mekanisme internal dewan.
Paripurna yang seharusnya menjadi forum finalisasi, justru berubah menjadi arena debat terbuka. Interupsi demi interupsi menggema di ruang sidang utama Gedung DPRD, hingga akhirnya rapat terpaksa diskors karena berlarut dan melewati waktu untuk salat Jumat terlebih dahulu.
Ketegangan mulai memuncak ketika Anggota DPRD Fraksi PDIP, Lukman Hakim, menyampaikan interupsi keras saat penyampaian nota persetujuan Raperda hendak dibacakan oleh sekretatis DPRD.
Ia memprotes keras sikap pimpinan sidang, Ketua DPRD Sophi Zulfia, yang sebelumnya melarang dirinya berbicara atau interupsi lagi, meski akhirnya Lukman disilakan menyampaikan interupsinya dua menit oleh pimpinan sidang.
“Tolong Bu! Saya punya hak bicara! Ini paripurna, bukan panggung sepihak. Pembahasan Raperda APBD Perubahan ini terlalu dipaksakan. Hanya dua hari dibahas, tanpa transparansi dan tanpa konsultasi hasil pembahasan di komisi. Ini melanggar tata tertib DPRD. Ada apa ini sebenarnya?” tegas Lukman dengan suara meninggi.
Tak hanya menyentil prosedur, Lukman juga menyoroti hak konstitusional seluruh anggota DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran (budgeting) yang menurutnya telah diabaikan.
“Kami ini punya hak budgeter! Tapi pembahasan hanya dilakukan oleh Banggar tanpa konsultasi hasilnya di komisi,” tambahnya.
Pernyataan Lukman langsung diamini oleh Anggota Fraksi Demokrat, Heriyanto, yang juga melakukan interupsi. Ia mengaku heran mengapa draf Raperda APBD Perubahan bisa langsung dijadwalkan untuk disetujui tanpa melalui konsultasi menyeluruh dengan komisi-komisi terkait.
“Apa yang dikatakan Pak Lukman benar. Tidak ada konsultasi, tidak ada pembahasan komisi. Kenapa harus buru-buru disahkan?” ucap Heriyanto, sambil meminta sidang disekors dan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terlebih dahulu.
Namun, kubu yang mendukung percepatan pengesahan tak tinggal diam. Anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Aan Setiawan, menyatakan paripurna tersebut sah karena telah digodok melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah). Ia meminta agar paripurna langsung dilanjutkan dengan ketok palu persetujuan.
“Agenda ini sudah lama digendakan di Banmus. Jangan dihambat. Saya usul langsung ketok palu,” ujarnya.
Pernyataan Aan disambut dukungan dari Anggota Banggar Fraksi PKS, Nurholis, yang bahkan menyebutkan pentingnya segera mengakhiri rapat karena waktu salat Jumat sudah dekat. Dan harus segera disahkan, karena anggaran ini ditunggu oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon terutama untuk infrastruktur perbaikan jalan di wilayah timur Cirebon.
“Ini sudah ditunggu untuk perbaikain jalan khususnya di Cirebon Timur. Dan sekarang juga sudah waktunya salat Jumat, langsung setujui saja,” katanya singkat.
Namun, Heriyanto kembali membalas keras. “Bukan cuma paripurna, ini banyak agenda Banmus juga tertunda karena belum siap. Jangan jadikan Banmus tameng. Kami minta transparansi, bukan ketergesaan,” tandasnya.
Paripurna akhirnya deadlock. Perdebatan terus berlangsung melewati batas waktu yang disepakati. Sidang pun diskors sementara untuk memberi waktu salat Jumat, dan akan dilanjutkan kembali usai itu. “Sidang kami skors sampai setelah salat Jumat,” kata Sophi Zulfia yang memimpin sidang sambil mengetok palu.
Paripurna pun kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Sophi membuka dan meminta sekretaris DPRD untuk membacakan nota persetujuan perubahan ABPD tersebut. Usai dibacakan, akhirnya sepakat disetujui dengan penandatanganan nota persetujuan Perubahan APBD antara pimpinan DPRD dan Bupati Cirebon.
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, H Imron menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD yang telah membahas raperda tersebut. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD atas kinerjanya sehingga Raperda Perubahan APBD 2025 dapat disetujui,” kata Imron.(Mail)
Pointer
*Pemicu Ketegangan
-Dugaan pemaksaan proses pengesahan
-Prosedur dianggap tidak sesuai Tata Tertib DPRD
-Waktu pembahasan hanya 2 hari
-Tidak transparansi dan tidak konsultasi dengan komisi
III.
*Dewan yang Protes Keras
-Lukman Hakim (PDIP):
Interupsi keras, menolak pembahasan kilat tanpa mekanisme
-Heriyanto (Demokrat):
Menyoroti absennya konsultasi komisi
,minta sidang ditunda
*Dewan yang Mendukung
-Aan Setiawan (PDIP – Banggar):
Menganggap sah karena sudah diagendakan Banmus
dan usul langsung ketok palu
-Nurholis (PKS – Banggar):
Minta dipercepat karena menyangkut infrastruktur & waktu salat Jumat
*Klimaks
-Interupsi bertubi-tubi
-Sidang diskors untuk salat Jumat
-Dilanjutkan pukul 14.00 WIB
*Hasil Akhir
-Nota Persetujuan Ditandatangani
-DPRD dan Bupati Imron menyepakati Perubahan APBD 2025
-Bupati Cirebon memberikan apresiasi kepada DPRD