Usai Digugat Kakeknya, Seorang Bocah 12 Tahun Lebih Banyak Mengurung Diri

kacenews.id-INDRAMAYU-Saat ini ZI (12 tahun), warga Blok Wanasari, Desa Karangsong Kecamatan/Kabupaten Indramayu sering mengurung diri di rumahnya.
Kondisi ini menyusul adanya gugatan dari kakek kandungnya di
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terkait sengketa tanah warisan.
Sebelumnya kejadian itu bocah kelas lima SD ini periang bahkan banyak teman bermainnya.
Melihat kondisi psikologi ZI membuat ibunya, Rastiah (37 tahun) dan kakaknya, Heryanto (20 tahun) merasa sedih dan khawatir. Pasalnya, ZI maupun ibu dan kakaknya saat ini sama-sama menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
“Tentu saja saya merasa khawatir mengetahui kondisi psikis adik saya. Sejak ada masalah ini, ZI jadi malu untuk bergaul bersama teman mainnya. Dia biasanya suka main dengan teman-temannya atau jalan-jalan ke pasar malam, tetapi sekarang gak mau lagi. Katanya dia malu karena ada gugatan itu,” ujar Heryanto, kakak dari ZI, saat ditemui di rumahnya di Blok Wanasari, Desa Karangsong.
Bukan itu saja, jelas Heryanto, adik sekarang menjadi pendiam tidak seperti hari sebelum adanya gugatan itu.”Ya dulu dia itu periang kini banyak diamnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, adiknya juga sempat mogok ke sekolah bahkan kerap menangis di pagi hari saat disuruh pergi ke sekolah.
“Mogok sekolahnya bukan karena malas, tetapi karena merasa malu jadi tergugat di pengadilan. Dia bilang takut sama nenek, gugat dede (ZI),” tutur Heryanto.
Masih dikatakan Heryanto, adiknya itu merasa malu karena menjadi tergugat III dalam kasus tersebut di pengadilan.
Adiknya itu turut membaca surat gugatan yang dilayangkan oleh kakek dan nenek mereka. Dalam surat itupun tertera nominal gugatan sebesar Rp 1 miliar.
“Adik baca dalam surat itu gugatan Rp 1 miliar, jadi nangis ketakutan. Dia bilang ‘emak dan bapak (nenek dan kakek) tega banget sama Dede dan Aa’,” ucap Heryanto menirukan ucapan adiknya.
Seperti diketahui, ZI, Heryanto dan Rastiah saat ini menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Indramayu dalam perkara sengketa tanah.
Di atas tanah itu berdiri rumah yang ditempati oleh mereka selama belasan tahun. Rumah itu juga dulu ditempati oleh ayah mereka semasa hidup, almarhum Suparto. Gugatan tersebut dilayangkan oleh kakek ZI, Kadi, setelah ayah ZI meninggal dunia pada Desember 2023.
“Tanah ini dulunya dibeli secara patungan (urunan) antara kakek nenek dan bapak ibu saya. Di atas tanah ini lalu dibangun rumah oleh bapak saya dan ibu saya,” jelas Heryanto.(Ud)