Ayumajakuning

Gegara Sengketa Tanah Peninggalan Ayak Kandung, Kakek Gugat Cucu ke PN Indramayu

kacenews.id-INDRAMAYU-Ramai jadi perbincangan warga di Kabupaten Indramayu terkait adanya kejadian miris yang menimpa seorang anak di bawah umur dengan inisial ZK (12) siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Ia harus menelan pil pahit karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang konon merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZK bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibu kandungnya, Rastiah (37).

Setelah ayahnya ZK almarhum, meninggal pada waktu setahun yang lalu, gugatan kakek dari anak itu pun kemudian muncul dan menyeret ZK harus menghadapi meja hijau. Seperti halnya yang diungkapkan Heryanto kakak dari ZK, Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan neneknya yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada wartawan, Sabtu (6/7/2025) dirumahnya.

Heryatno mengaku, selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik. Namun, tidak menyangka, sejak kakeknya mengadukan gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin dan kehidupannya merana.

Ramainya perbincangan masyarakat terkait kisah ini kemudian membuat Tokoh masyarakat dari Desa Karangsong, Warhadi Papi angkat bicara. Dia mengatakan bahwa setelah Suparto meninggal dunia, sang kakek tega melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang mana tanah itu selama ini menjadi tempat tinggal dari keluarga kecil itu sejak tahun 2009 lalu.

Kemudian menurut Warhadi sesuai cerita ZK dan Heryatno mengungkapkan, bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tuanya yang terletak di Blok Wanasari Desa Karangsong Kecamatan Indramayu.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama cucunya sendiri. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi.

Dijelaskan Warhadi, sesuai data yang terungkap, tanah seluas 162 meter itu awalnya di tahun 2008 dibeli ayahnya almarhum Suparto yakni Kakek Kadi senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari alm Suparto sebesar Rp 12 juta. Jadi yang dari Kakek Kadi sebesar Rp 23 juta

Setelah itu, pada tahun 2009, ayah ZK (alm Suparto) membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya Rastiah setelah mendapat restu dari kakek Kadi. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.

Dalam perjalanan, karena letak tanah yang strategis dekat TPI Karangsong, rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.

Dalam perjalanan berumah tangga, pada bulan Juli 2024 setahun yang lalu, Suparto meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk ZK yang masih berumur 11 tahun.

Malang mulai menimpa keluarga ZK. Setelah 3 hari ayahnya meninggal, tiba-tiba kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni dirumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya, Kadi.

Titik terang kasus ini kemudian terkonfirmasi dari jawaban Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba yang menyatakan bahwa ia membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat ketiga dalam hal ini ZK tidak bisa dihadirkan dalam ruangan sidang karena di bawah umur, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Adrian lalu menjelaskan, mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang bersengketa.

“Mediasi juga belum karena masih menunggu kelengkapan para pihak. Sidang perdana sudah digelar tanggal 2 Juli 2025,”katanya.

Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan.
“Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.(PIP)

Back to top button