Finansial

Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar, Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UKM menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung,” katanya.
Dadang menjelaskan, akta dan SK Koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2025.
Penyerahan legalitas ini, menurutnya, menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Ia menekankan, banyak simpang siur terkait informasi pendanaan koperasi yang disebut-sebut hingga Rp3 miliar sampai Rp 5 miliar per unit. Bahkan, ia menegaskan, dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran nasional pada 19 Juli mendatang.
“Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ujar Dadang.
Untuk Koperasi, kata Dadang, wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun. Sehingga, pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana.
“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman,” tegasnya.
Untuk menjaga akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut, Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Honorarium pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan hanya bisa diberikan apabila koperasi menghasilkan keuntungan.
Begitu pula dengan besaran iuran wajib dan iuran pokok anggota yang akan dirumuskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
“Pemilik koperasi adalah anggota, jadi keputusan penting termasuk penggajian, iuran, dan arah kebijakan semua ditentukan melalui rapat anggota,” jelas Dadang.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button