Ahli Waris Vs PD Pembangunan, Sengketa Tanah Cipto Cirebon Memanas

kacenews.id-CIREBON-Pengecekan lokasi obyek sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri Cirebon kelas 1 B di Cafe Warcuz, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dilaksanakan Jumat (4/7/2025).
Polemik kepemilikan lahan seluas 1.680 meter persegi yang terletak di Jalan Cipto Kota Cirebon kembali mencuat.
Mencuatnya persoalan ini, setelah ahli waris Dadi Bachrudin mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh PD Pembangunan Kota Cirebon yang juga menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut, hingga melayangkan perlawanan terhadap eksekusi.
Oleh sebab itu, majelis hakim PN Cirebon yang terdiri dari Masridawati, S.H., M.H., Galuh Rahma Esti, S.H., M.H., dan Astrid Anugrah, S.H., M.Kn., memutuskan untuk menggelar sidang lapangan pada Jumat ini.
Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukum dari masing-masing pihak. Dari pihak pemohon eksekusi, tampak Dr. H. Teguh Santosa, S.H., M.Si., yang mewakili ahli waris Dadi Bachrudin. Sementara PD Pembangunan diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Iqbal Riky.
Sejumlah pihak terkait juga dimintai keterangan di lokasi, termasuk perwakilan dari Kelurahan Pekiringan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, serta BPN Kabupaten Cirebon.
Dari keterangan tertulis yang didapat, Kuasa Hukum PD Pembangunan (Penggugat), M.Iqbal Rizky menyatakan, pihaknya melaksanakan peninjauan setempat atau sidang setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon untuk persoalan objek tanah di Cipto.
“Kami mengklaim bahwa ini merupakan hak kami dan terdapat pihak lain mengklaim juga atas objek yang sama,” tulis dalam keterangan tersebut.
Kemudian, pihak yang berperkara pada persoalan ini yaitu antara ahli waris keluarga Dadi Bachrudin yang mengklaim bahwa sudah menang dari putusan awal, banding, kasasi dan mereka ingin mengajukan permohonan eksekusi dan pihaknya mengajukan perlawanan gugatan eksekusi.
Objek saat ini, dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berperkara dalam permasalahan ini. “Yang mana, mereka mengambil keuntungan di sini dengan menyewakan kepada pihak lain yang notabene hasil tersebut tidak masuk ke pihak kami maupun pihak ahli waris,” tuturnya.
“Luas tanah objek yang bersengketa yaitu seluas 1680 M²,” sebutnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, kuasa hukum Dadi Bachrudin selaku tergugat yakni Dr. H. Teguh Santoso S.H., M.Si menyampaikan, pada intinya tanah tersebut berlokasi di Kota Cirebon dan kemudian selaku pihak ahli waris Dadi Bachrudin yang diberikan oleh Sultan Kasepuhan pada tahun 1975.
“Kemudian, kami punya IPEDA dan seiring berjalannya waktu berubah menjadi PBB sampai pada tahun 2010, kami tidak bisa membayar karena ternyata diproteksi oleh PD Pembangunan,” katanya masih dalam keterangan tertulis.
“Alasan kami, sesuai dengan data lokasi dan data yuridis adalah benar dan luas tanah ini, sebenarnya adalah 1780 m² karena ada pelebaran jalan berubah menjadi 1680 m²,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang menyewa tanah pada saat ini adalah saudara Teguh yang diketahui sebagai sahabat dari sultan.
“Kami telah memenangkan dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dan sekarang pihak tergugat atau lawan mengajukan perlawanan eksekusi,” sambungnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya sengketa perkara perdata Nomor: 78/Pdt.G/2024/PN Crb atas sertifikat hak milik nomor 2371 tahun 2015 atas nama Hj. Asih Maryasih seluas 1.684 m2 tertanggal 06 Agustus 2015.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan kondusif.(Jak)