CirebonRaya

Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp 2 Miliar Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Jawa Barat

kacenews.id-CIREBON-Ditpolairud Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah. Selain itu, Ditpolairud Polda Jawa Barat juga mengamankan dua pelaku yang diduga hendak menyelundupkan BBL.
Dua pelaku yakni ID (30 tahun) dan MP (28 tahun) merupakan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap petugas saat hendak mengirimkan BBL ke Lampung, tepatnya di Tol Cipali.

Dirpolairud Polda Jawa Barat, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 04.58 WIB, Ditpolairud Polda Jawa Barat mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana illegal fishing, yaitu penyelundupan 50.000 ekor BBL dengan nilai mencapai Rp 2 miliar di Tol Cipali KM 137, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Benih bening lobster tersebut diangkut menggunakan mobil dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menuju Tangerang. BBL tersebut disimpan dalam kemasan plastik dan ditempatkan pada 10 box stereofom.
“Kami menerima informasi terkait adanya pengiriman BBL dari Kebumen tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah akan dikirim ke Tangerang, kemudian akan diselundupkan ke luar negeri melalui Provinsi Lampung,” kata Edward.

Informasi yang didapat, BBL didapat dari nelayan sekitar pantai selatan Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, kemudian tim dari Ditpolairud melakukan pengejaran terhadap kendaraan mobil Daihatsu Luxio di jalan Tol Cipali arah Tangerang dan menghentikan kendaraan tersebut di KM 137. Di dalam mobil, ditemukan 50.000 ekor BBL jenis pasir dan mutiara disimpan dalam 10 box styrofoam.
“Pelaku mendapatkan dan membeli BBL tersebut dari nelayan sekitar Pantai Selatan Jawa Tengah yang kemudian ditampung di sebuah rumah untuk kemudian di packing, selanjutnya memerintahkan terduga pelaku inisial ID dan MP untuk mengirim BBL tersebut ke Kota Tanggerang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. BBL tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri secara illegal. Kerugian negara memcapai 2 miliar rupiah,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1.500.000.000,00.(Cimot)

Back to top button