CirebonRaya

Hindari Pelanggaran Hukum, Pemkab Cirebon Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Kejari

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penandatanganan kerja sama ini, langsung dilakukan oleh Bupati Cirebon, H Imron dan Kejari Yudhi Kurniawan di Ruangan Nyimas Gandasari Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025) dengan disaksikan oleh para kepala SKPD, perwakilan camat dan kuwu.

Menurut Imron, kerja sama ini dilakukan untuk membantu desa-desa agar bisa melaksanakan program-programnya dengan baik.

“Pemkab Cirebon melakukan kerja sama dengan Kejari untuk 412 desa serta agar para kuwu bisa melaksanakan programnya dengan baik dan bisa mempertanggungjawabkan masalah keuangan dan adminsitrasinya dengan baik dan benar,” katanya.

Ia meminta kepada Kejari agar memberikan bimbingan dan arahan terus menerus kepada para kuwu. Karena pihaknya sudah ditekankan oleh pemerintah pusat, bahwa untuk Indonesia Emas 2045 itu desa harus kuat dan harus maju.

“Maka harus disiapkan mentalnya, karakternya dan administrasinya. Mudahan-mudahan dengan adanya kerja sama ini bisa membawa desa-desa lebih baik lagi,” katanya.

Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi, khususnya terhadap desa. Pasalnya desa yang ada di Kabupaten Cirebon jumlahnya cukup banyak.

Menurutnya, ada beberapa poin penting pada kerja sama ini, seperti pertukaran data dan informasi, khususnya data-data terkait penggunaan dana desa.

“Intinya kita ingin menegaskan bahwa penggunaan APBDes digunakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga seluruh kegiatan di desa outputnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Sehingga ke depan, dengan bentuk kerja sama ini dipastikan seluruh desa di Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, untuk pertukaran data dan informasi, khususnya data-data terkait penggunaan dana desa, maka aplikasi di desa bisa dibuka dan diakses oleh masyarakat.

“Nanti semua laporan keuangan yang ada di desa bisa dibuka dan diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi atas penggunaan dana desa itu,” katanya.

Menurutnya,  kerja sama ini dibuat sebagai komitmen bersama untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan dana desa.

“Ke depan kita harapkan tidak ada lagi penggunaan dana desa yang bermasalah,” ujarnya.

Namun lanjut Yudhi, meski sudah melakukan kerja sama, tetapi ketika desa melakukan pelanggaran hukum pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Pelaksanaan kegiatan ini semata-mata merupakan bagian dari pencegahan. Kalau penindakan itu lain lagi. Selama kita temukan unsur yang jelas-jelas bisa menimbulkan permasalahan hukum kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button