Ayumajakuning

Demi Lolos dari Utang Judol, Pria asal Bandung Nekat Ngeprank Polisi

kacenews.id-KUNINGAN-SIAPA pun akan berpilih 10 kali jika harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Namun, beda halnya dengan warga Bandung yang bekerja sebagai anak kandang di salah satu daerah di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia adalah A (30 tahun), kini menyandang status tersangka setelah nekat ngprank aparat kepolisian Polres Kuningan dengan membuat laporan palsu.

Laporan palsu itu berisi bahwa tersangka merupakan korban dari aksi pembegalan yang
terjadi di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus. Uang sebesar Rp3,2 juta dan surat
tanda nomor kendaraan (STNK) juga raib. Laporan tersebut disampaikan ke petugas Polsek
Cilimus. Namun semuanya bohong karena tidak pernah terjadi aksi pembegalan.

“Saya kapok dan tidak berani mengulanginya lagi,” ujar Tersangka A ketika ditanya wartawan di
sela-sela pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Kuningan di ruang setempat, Rabu,
(2/7/2025).

Ide membuat laporan palsu oleh warga kota kembang tersebut, setelah dirinya terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala. Tersirat dalam pikirannya, jika sampai melakukan hal itu, maka utang kepada bosnya bisa lunas karena selama ini yang
bersangkutan terlibat dalam permainan judi online (judol).

Setiap bermain judi tersebut, ia mengaku habis sekitar Rp 300 ribu bahkan Rp 400 ribu atau totalnya mencapai Rp 2 juta. Namun belum pernah sekalipun menang. “Baru sebulan ini saya melakukan judol. Itu pun tidak pernah menang,” ucapnya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Bhayangkara didampingi Kepala Seksi Humas, AKP
Mugiyono dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus, Ipda Apan Supandi membenarkan adanya laporan palsu yang dilayangkan oleh tersangka.

Tersangka sebelumnya melapor, dirinya menjadi korban begal atau pencurian dengan
kekerasan oleh orang tidak dikenal di wilayah Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus ke
Polsek Cilimus tanggal 30 Juni 2025.

Dalam pengakuannya, ia dikuntit oleh dua pembegal
yang membawa senjata tajam. Pembegal sendiri mengendari motor tanpa plat motor. Tiba-tiba dikejar dan ketika sudah dekat, tas selempang yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor ditarik oleh pembegal.

Namun tak berhasil, tapi sepeda motor yang dikemudikannya ditendang hingga terjatuh. Lalu, ia mengaku dipukul menggunakan batu hingga mengalami
luka di pelipis kiri. Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek
Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan, ditemukan kejanggalan. Keterangan A tidak
sinkron dengan keterangan sejumlah saksi. Termasuk keterangan kepala kandang ternak
tempat tersangka bekerja.

Berdasarkan keterangan atasannya, uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang akan diambil melalui agen BRILink. Tapi setelah dcek,
tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink tersebut. Kecurigaan menguat sehingga
akhirnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A.

Dalam interogasi lanjutan, tersangka mengakui bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekayasa. Faktanya, tersangka hanya mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan.

“Motif tersangka melakukan pelaporan palsu karena diduga terlilit utang akibat judol. Meminjam uang ke bosnya, namun uang tersebut habis dipakai judi. Demi terhindar dari tuntutan pengembalian, malah membuat skenario seolah-olah dibegal,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan dijeratnya A dengan Pasal 220
KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan
keonaran di masyarakat. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi
dilatarbelakangi oleh praktik judol karena akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Di samping itu dihimbau, warga agar lebih bijak dalam menggunakan uang dan tidak
terjerumus ke dalam praktik perjudian,” tuturnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button