CirebonRaya

Lengkapi Alat Bukti Penyidikan, Kejaksaan Geledah BPR Bank Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (1/7/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait atas dugaan korupsi pada proses pemberian kredit. Kerugian negara dari kasus ini diprediksi sangat besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, penggeledahan dilakukan karena Kejaksaan cukup kesulitan dalam mencari dan meminta alat bukti sejumlah dokumen asli atas pemberian kredit yang diduga tanpa prosedur tersebut. Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 40 orang atas dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon ini.

“Setelah dimulai penyelidikan pada Maret 2025 lalu, kami kesulitan untuk mengakses dokumen resmi, yang akhirnya membuat kami melakukan penggeledahan ini. Karena, dokumen yang dicari cukup banyak, kami akan melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa besok (hari ini),” ujar Slamet.

Menurutnya, kejaksaan telah memanggil hingga 40 orang untuk dimintai keterangan, di antaranya para kreditur atau pihak yang meminjam uang kepada BPR Bank Cirebon, serta pihak bank itu sendiri.

“Saat ini, prosesnya sudah di tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka karena memang harus dikumpulkan terlebih dahulu alat buktinya. Sementara untuk kerugian negara belum bisa ditentukan karena belum ada penghitungan dari BPK RI,” ujarnya.

Menurut Slamet, modus operansi dari dugaan kasus korupsi ini adalah pemberian kredit tanpa melalui prosedur yang berlaku, yang melibatkan kreditur dengan pihak bank, kemudian ada juga dugaan penggelapan kredit yang dilakukan oleh pihak bank.

“Kami meminta masyarakat luas agar jangan panik atas adanya kasus ini, karena ini tidak ada kaitannya dengan dana nasabah. Justru dengan menindak para pelaku kredit curang di BPR Bank Cirebon, maka keuangan di BPR Bank Cirebon bisa aman terkendali,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, BPR Bank Cirebon lagi-lagi terbelit kasus korupsi. Setelah pada 2024 lalu kasus korupsi penyalahgunaan dana simpanan nasabah mencuat, kini BPR Bank Cirebon dibelit kasus dugaan korupsi pada proses pemberian kredit.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, Kejaksaan telah memanggil 30 orang atas pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit tersebut.

Menurutnya, pemberian kredit bermasalah tersebut diduga terjadi antara rentang waktu 2018-2025 atau terjadi selama tujuh tahun lamanya. Total kerugian negara dari tujuh tahun lamanya tersebut diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Penyalahgunaan kewenangan terkait proses pemberian kredit di BPR Bank tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Slamet, beberapa waktu lalu.

Slamet menambahkan, proses pemberian kredit di BPR Bank Cirebon tersebut bisa dikategorikan ke beberapa hal, yaitu mereka yang memang meminjam secara kredit dengan melalui prosedur, ada perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Untuk penyalahgunaan kewenangan tentunya melibatkan sejumlah pihak yang memiliki jabatan, jabatannya apa? Saya belum bisa mengungkapkan saat ini,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah peminjam kredit didominasi oleh anggota DPRD, Slamet membantah. Sebab, pihak umum pun ada yang meminjam kredit tapi bermasalah.(Cimot)

Related Articles

Back to top button