CirebonRaya

Isu Ada Keretakan, Relawan: Hubungan Wali Kota Cirebon dan Wawali Terjaga

kacenews.id-CIREBON-Ketua Relawan Mendukung Edo dan Farida (Armada), Angga Dwisetyo menilai, Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Wakilnya Siti Farida Rosmawati, telah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Armada sendiri merupakan salah satu relawan yang pada Pilkada Kota Cirebon 2024 lalu mendukung pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati.

Angga mengatakan, tugas wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Angga membeberkan tugas pokok antara wali kota dan wakil wali kota.

Menurutnya, tugas wali kota sebagai kepala daerah, memiliki tugas utama yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan (UU 23/2014, Pasal 65 ayat 1).

Ia menambahkan secara lebih rinci, wali kota bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menyusun dan menyampaikan rancangan Perda, dan menetapkan Peraturan Wali Kota, menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak lain, mengelola keuangan dan kekayaan daerah dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan pemerintah pusat.

“Wakil Wali Kota berperan membantu tugas- tugas Wali Kota. Itu berdasarkan Pasal 66 UU No. 23 tahun 2014,” kata Angga.

Angga menambahkan, berdasarkan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014, tugas Wakil Wali Kota meliputi, membantu Wali Kota dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, membantu pelaksanaan tugas Wali Kota sesuai dengan yang didelegasikan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain apabila Wali Kota berhalangan untuk sementara atau tetap.

Angga juga mengatakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan pasangan jabatan yang dipilih dalam satu paket pemilihan kepala daerah. Menurut Angga, keduanya bertanggung jawab menjalankan visi dan misi yang telah disepakati saat kampanye dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Adapun pembagian tugas sudah dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yakni, Wakil Wali Kota diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankan serta membantu mencari investor untuk kemajuan Kota Cirebon. Agar, Kota Cirebon berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Angga menyikapi terkait isu kesepakatan tentang promosi jabatan, mutasi jabatan, pengangkatan direktur dan direksi Perumda menjadi kewenangan Wali Kota, namun hal teresebut belum dilakukan karena harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri PAN-RB No 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5292/SJ Tahun 2020 tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian pada Masa Pilkada.

“Keterkaitannya terhadap direktur dan direksi Perumda merupakan kewenangan penuh Wali Kota, akan tetapi saat ini masa jabatan belum habis. Alangkah baiknya, pergantian serta pengangkatan mengikuti masa berlaku SK direktur dan direksi yang saat ini sedang menjabat. Pemberhentian direksi perumda oleh kepala daerah harus sesuai dengan prosedur dan tidak bisa sewenang-wenang agar tidak ada celah hukum dan sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara atas keputusan tersebut,” tuturnya.

Angga juga menegaskan bahwa visi dan misi, serta hubungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai saat ini masih harmonis dan terjaga, tidak ada keretakan sebagaimana isu yang sedang ramai dibicarakan.

Bahwa sampai saat ini pembagian tugas dan fungsi sudah dilakukan, baik itu diatur oleh Undang – undang 23 tahun 2014 atau kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota terhadap Wakil Wali Kota.

“Berita hoax yang dibuat terkait keretakan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dirancang karena ada udang dibalik batu. Mereka yang membuat isu tersebut semata-mata hanya untuk meraih kepentingan pribadi serta kelompoknya,” tuturnya.(Fan)

Related Articles

Back to top button