CirebonRaya

Gedung Pers Indramayu Minta Dikosongkan, Lucky Hakim: Gedung Milik Pemkab Akan Diambil Alih dan Tak Dipinjamkan Lagi

kacenews.id-INDRAMAYU-Bupati Indramayu Lucky Hakim memerintahkan pengosongan seluruh gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ditempati pihak peminjam.

Bahkan Bupati Lucky dengan tegas menyatakan pengosongannya itu, termasuk beberapa gedung milik pemerintah yang ditempati partai politik (parpol).

Perintah pengosongan Gedung Pers Indramayu (GPI) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, pada beberapa waktu yang lalu memicu polemik antara para jurnalis dengan Pemkab Indramayu. Dan hal ini kemudian dipertanyakan pada Lucky Hakim saat setelah menghadiri sebuah acara.

Menanggapi pertanyaan dari media mengenai perintah pengosongan terhadap GPI, Lucky Hakim mengatakan, semua pihak diminta memahami status menempati gedung milik pemerintah tersebut.

Lucky menyebut harus dibedakan antara meminjam dengan memiliki.
“Teman-teman media juga harus memilki kedewasaan bukan pemerintah atau masyarakat saja tapi media juga sama. Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki. Saya selaku Bupati yang ditugasi masyarakat Indramayu bersama Wakil Bupati salah satunya untuk menetralisir semua aset Daerah Indramayu,” ungkap Lucky Hakim kepada wartawan dalam sebuah acara di Indramayu, Sabtu, 28 Juni 2025.

Lebih jauh ia menjelaskan, penertiban penggunaan gedung milik Pemkab Indramayu itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban aset.

Pihaknya, lanjutnya, dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan
Kejaksaan untuk memantau jika penempatan gedung didapati unsur pidananya.

Ia juga mengatakan perlakuan yang sama akan ditetapkan kepada parpol yang menempati gedung milik pemerintah. Tanpa pandang bulu, Lucky Hakim akan melakukan perintah pengosongan terhadap parpol yang selama ini menempati gedung milik pemerintah tersebut.

Sebelumnya, pada beberapa hari yang lalu ratusan jurnalis dari berbagai organisasi dan komunitas kewartawanan yang ada di Kabupaten Indramayu menentang keras adanya perintah pengosongan gedung GPI oleh Pemkab.

Mereka menganggap, perintah pengosongan gedung GPI dianggap mencederai perjalanan sejarah wartawan di Indramayu.

“Gedung GPI itu dulu diberi nama Balai Wartawan, saat itu era bupati Adang Suryana. Lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat Yogie S. Memet. Seterusnya disempurnakan oleh Bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang malah sejarah akan diberangus,” ungkap Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta seraya mengancam akan melakukan aksi menduduki pendopo kabupaten jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan.(Pip)

Related Articles

Back to top button