Ayumajakuning

Ada Temuan BPK Rp 3,7 Miliar di RSUD 45 Kuningan, Deki Saifullah: Itu Bukan Dikorupsi

kacenews.id-KUNING-Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD 45 Kuningan menjadi salah satu sorotan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rumah sakit plat merah ini diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp 3,7 miliar, bahkan mencapai Rp 4,1 miliar setelah ditambah pajak. Angka tersebut cukup fantastis di tengah kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja.

Direktur RSUD 45 Kuningan, Deki Saifullah, memberikan pembelaan terkait temuan BPK ini. Ia menegaskan bahwa dana yang harus dikembalikan tersebut bukanlah tindak pidana penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri. Melainkan, akumulasi dari berbagai faktor yang terjadi dalam periode yang cukup lama.

Terutama sejak diresmikannya eks Rumah Sakit Citra Ibu (RSCI) yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19 menjadi Klinik Sajati. Tempat tersebut berlokasi di Jalan Ciharendong Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan atau berdekatan dengan Perumahan Ciharendong Kencana.

Di era kepemimpinan Mantan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, eks RSCI ini diubah menjadi Klinik Sajati yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RSUD 45 Kuningan. Inisiatif ini bertujuan mulia yakni mendekatkan pelayanan medis kepada masyarakat sekitar, mengingat lokasi klinik yang dilengkapi dengan alat medis, perawat dan dokter.

Namun, polemik muncul setelah tiga bulan beroperasinya Klinik Sajati atau bulan keempat. Karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mempermasalahkan klaim layanan di klinik bersangkutan. Alasannya, Klinik Sajati tidak berada dalam satu hamparan fisik dengan rumah sakit induknya RSUD 45 Kuningan.

Akibatnya fatal karena dana BPJS yang sudah dibayarkan sebesar Rp 2 miliar ditarik kembali oleh pihak setempat. Namun, pelayanan medis di Klinik Sajati harus tetap berjalan sebagaimanamestinya. Hal ini menimbulkan beban operasional yang signifikan bagi RSUD 45 Kuningan.

Beberapa komponen biaya yang terakumulasi di Klinik Sajati antara lain, jasa pelayanan (Jaspel) dokter sebesar 40 persen dari total klaim atau sekitar Rp 800 juta, kebutuhan darah PMI untuk pasien Thalassemia yang membutuhkan penambahan darah rutin, biaya per bulannya mencapai Rp 150 juta-Rp200 juta. Atau jika digenapkan, sekitar Rp 500 juta untuk tiga bulan.

Lalu, obat-obatan pelayanan kesehatan jiwa yang per bulannya mencapai Rp 100 juta sehingga untuk tiga bulan mencapai Rp 300 juta.

“Piutang dari Klinik Sajati saja sudah mencapai Rp 2 miliar dari klaim BPJS yang ditarik, Rp 500 juta untuk pembelian darah ke PMI, dan obat-obatan pelayanan kesehatan jiwa Rp 300 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 2,8 miliar,” jelasnya, Sabtu (28/6/2025).

Selain masalah di Klinik Sajati, RSUD 45 Kuningan juga menanggung beban piutang lain. Yakni, terdapat piutang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 8 miliar.

Beban finansial ini semakin memperparah kondisi keuangan rumah sakit dan menjadi salah satu penyebab utama temuan BPK.

“Rekomendasikan temuan BPK RI itu, bukan TGR mengembalikan ke kas negara melainkan diharuskan membayar utang ke pihak ketiga (5 perusahaan). Sedangkan pembayaran sendiri saat ini sudah 80 persen dan Hari Senin, direncanakan pembayaran sisanya 20 persen lagi,” ucapnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button