Disinyalir Sistem Rujukan BPJS Lari ke Swasta, RSUD Arjawinangun Tersingkir

kacenews.id-CIREBON-Selain dugaan praktik pemberian fee atau imbalan jasa kepada pengantar pasien, ternyata persaingan bisnis rumah sakit ini sudah mengakar ke operator sistem rujukan di beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Pengarahan rujukan tingkat pertama pada rumah sakit tertentu dirasakan oleh salah seorang warga Kabupaten Cirebon, Hakim Baihaqi. Waktu itu, kata Hakim, ia mendatangi puskesmas di Kecamatan Sumber, ia ingin meminta rujukan dari faskes tingkat pertama ke faskes tingkat lanjut yakni ke rumah sakit untuk melakukan tindakan bedah.
“Saya tanya rumah sakit mana yang bagus untuk rujukan bedah mulut itu. Kata sang operator, bisa ke rumah sakit A atau rumah sakit B. Sang operator itu tidak merekomendasikan rumah sakit lain atau minimalnya menawarkan ke rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Cirebon,” kata Hakim, kemarin.
Fakta di lapangan, sistem rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ternyata tidak semuanya dapat mengakses ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun.
“Ya ada beberapa rujukan dari FKTP tidak semuanya bisa akses ke RSUD Arjawinangun, itu karena tidak muncul dalam sistem rujukan BPJS-nya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan dan Pengendalian Mutu pada RSUD Arjawinangun, Dendi Hamdi.
Saat ditanya kenapa sistem FKTP ada beberapa yang tidak bisa mengakses RSUD Arjawinangun, Dendi menyebut, silahkan tanyakan ke BPJS. “Tidak hafal ya. Itu BPJS ranahnya,”kata Dendi Hamdi.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding Sarifudin menjelaskan, dahulu dalam sistem rujukan itu memakai sistem rujukan regional. Cuma setelah adanya BPJS dan saat ini hampir seluruh penduduk kabupaten itu kan sudah menjadi peserta BPJS. Maka dalam sistem rujukan pun akhirnya ia mengikuti aturannya BPJS.
“Jadi, sistem rujukannya berjenjang. Yaitu dari FKTP ke rumah sakit tipe D atau C. Setelah itu baru tipe B. Nah, itu adalah aturan BPJS-nya,” kata Diding.
Masih kata Diding, untuk rujukan ke rumah sakit umum daerah dibuka seluruhnya, tidak ada yang ditutup atau diblock. Hanya saja, ada sistem dari BPJS yang mengatur berjenjang.
“Jadi itu upaya kami dari pemerintah, dari Dinas Kesehatan untuk memberi peluang sebesar-besarnya kepada RSUD. Tapi kembali, karena rujukannya harus ke C dulu. Maka, ya B nya belakangan,” kata Diding.
Apalagi, lanjut Diding, saat ini seharusnya rujukan sudah rujukan berbasis kompetensi, artinya persaingan juga sudah sangat ketat lagi. “Pada saat ini, kita sedang memetakan masing-masing rumah sakit, menyampaikan ke kita, mereka memiliki kompetensi apa yang tidak dimiliki oleh rumah sakit yang lain. Sehingga, dia menjadi suatu pusat rujukan,” kata Diding.
“Jadi, kalau di rumah sakit tersebut ada sumber daya manusia dan sarana prasarannya yang memang sesuai dengan dibutuhkan oleh masyarakat, itu terbuka semuanya. Semisalnya, ada yang mau dirujuk ke penyakit dalam dari puskesmas, puskesmas juga buka aplikasi. Nah, yang ada penyakit dalam itu pasti ngebuka semua,” tambahnya.(Junaedi)