Bentuk Transparansi Dalam Penegakan Hukum, Kejari Musnahkan Lebih dari 1.000 BB di Tahap I 2025

kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dalam kegiatan tahap I tahun 2025 atau periode Desember 2024 hingga Mei 2025, Selasa (24/6/2025). Kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pada proses penegakan hukum.
Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah perkara sebanyak 53 perkara.
Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 75,45 gram, ganja 82,2 gram, tembakau sintetis 433,271 gram dan obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 842 butir serta berbagai bukti lainnya seperti sajam, pakaian, handphone dan lainnya sebanyak 36 buah
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara pidana. Kami memastikan semua barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau disalahfungsikan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak, diantaranya perwakilan Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.” ungkap Wawan.
Kajari berharap proses hukum hingga vonis hakim dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut juga menurut Wawan, menjadi bentuk nyata komitmen Kejari Majalengka dalam menjaga integritas proses hukum dan mendukung visi Kejaksaan Agung RI untuk mewujudkan sistem hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan.(Tat)