CirebonRaya

Masyarakat Kabupaten Cirebon Diingatkan, Merubah Data Adminduk Harus di Kantor Disdukcapil atau MPP

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon telah “memblacklist” tujuh operator kecamatan untuk melakukan perubahan administrasi kependudukan (adminduk). Hal tersebut menyusul adanya temuan yang disalahgunakan oleh operator tersebut.

“Ada tujuh kecamatan yang kita tidak diberikan akses lagi. Di antaranya, Kecamatan Arjawinangun, Dukupuntang, Lemahabang, Talun, Sumber dan lainnya,”kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi.

Menurutnya,  semua kecamatan di Kabupaten Cirebon sudah bisa melayani perekaman, namun untuk perubahan data administrasi kependudukan hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Semua bisa melakukan perekaman. Yang tidak bisa tuh ganti identitas KTP. Jadi kalau sekadar perekaman bisa. Di kecamatan manapun, kalau di kecamatan asal tidak bisa, bisa meminta perekaman di kecamatan terdekat atau langsung mendatangi MPP di Sumber,” tuturnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, semua kecamatan bisa melayani perekaman. Kecuali merubah data administrasi kependudukan harus di kantor Disdukcapil atau di MPP,”tambahnya.

Sementara itu, Camat Dukupuntang, Adang Suryana saat dikonfirmasi mengaku pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya tengah mengalami gangguan. “Berjalan, cuma lagi gangguan. Hanya perekaman aja yang enggak bisa.  Kalau cetak KTP, KK, Akta Kelahiran dan Kematian bisa,” katanya.

Menurutnya,  perekaman tidak bisa dilakukan di kecamatan, karena ada bagian alat perekam yang kurang berfungsi.

“Kamera sih bagus, tandatangan bagus, sidik jari bagus, hanya eye engak nangkep,” katanya.

Sehingga, lanjut Adang, pihaknya mengarahkan warga Kecamatan Dukupuntang yang ingin melakukan perekaman bisa mengunjungi MPP maupun kecamatan terdekat. “Kami tidak mengarahkan ke kecamatan mana-mananya. Silakan ke kecamatan terdekat atau langsung ke MPP,”katanya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button