CirebonRaya

AR Tersangka Tragedi Gunung Kuda, Kuasa Hukum: Prematur dan Berbahaya

kacenews.id-CIREBON-Penetapan AR sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang Gunung Kuda menuai reaksi keras dari Fery Ramadhan selaku kuasa hukum. Menurutnya, langkah cepat Polres Cirebon menetapkan AR, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT), sebagai tersangka terlalu prematur.
Menurut Fery Ramadhan, kliennya sudah tidak menjabat sebagai KTT sejak akhir 2022. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, masa pengesahan jabatan AR telah habis, dan tidak ada perpanjangan yang sah setelah itu. Artinya, secara hukum, AR tidak lagi memiliki tanggung jawab struktural atas operasional tambang saat tragedi terjadi.
“Bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban atas jabatan yang sudah tidak diemban lagi? Ini bukan sekadar kelalaian prosedur, tapi bentuk penegakan hukum yang prematur dan berbahaya,” tegas Fery dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Pertanyaan semakin tajam ketika fakta-fakta lapangan menunjukkan masih banyak pihak yang lebih berperan aktif dalam operasional tambang saat insiden terjadi. Siapa yang memerintahkan kegiatan tambang? Siapa yang mengawasi alat berat dan prosedur kerja? Dan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan para penambang?
Fery menilai, ada potensi besar pengalihan tanggung jawab yang sistematis. Dengan menjadikan AR sebagai tersangka, perhatian publik bisa dialihkan dari aktor-aktor sesungguhnya yang punya kuasa dalam pengambilan keputusan operasional.
“Kami menduga, ini upaya menutupi nama-nama besar yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kecelakaan sebesar itu, yang seharusnya diburu adalah pihak-pihak yang membuat kebijakan dan mengambil keuntungan terbesar, bukan mantan pejabat teknis yang telah lama tak lagi menjabat.
Tim kuasa hukum AR tengah menyusun langkah hukum untuk membatalkan penetapan status tersangka yang dinilai cacat hukum dan melanggar asas keadilan. Mereka juga mendesak agar penyelidikan diperluas ke struktur pengambil keputusan tambang saat kejadian.
“Jika keadilan ingin ditegakkan, maka bukan hanya AR yang harus diperiksa. Tapi seluruh pihak yang terlibat dalam struktur operasional tambang, termasuk yang punya otoritas atas kebijakan, alat berat, dan keselamatan kerja,” tegas Fery.
Di tempat yang sama, Sinta istri dari tersangka AR menjelaskan, suaminya sudah beberapa kali mengajukan pengunduran diri dari lokasi tambang, namun selalu dihalangi oleh pemilik tanpa alasan yang jelas.
“Terakhir pada bulan Februari lalu, suami saya kembali mencoba mengundurkan diri, tapi tetap tidak diperbolehkan. Kami heran kenapa seperti dipaksa tetap terlibat, padahal dia sudah tak punya kewenangan apa-apa,” katanya.
Sinta berharap dalam proses penegakan hukum harus berjalan adil. Mengingat ayah dari tiga orang anak itu tidak memiliki peran penting atas insiden longsor Gunung Kuda yang menewaskan puluhan orang tersebut.
“Udah dari lama, suami emang suka cerita sudah tidak betah lagi kerja di sana, tetapi mengundurkan diri selalu ditahan-tahan,”ungkapnya.
(Mail/Junaedi)

Related Articles

Back to top button