Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar, Pemkot Cirebon Sosialisasikan SE Wali Kota ke Sekolah

kacenews.id-CIREBON- Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menggelar operasi jam malam pada Sabtu (14/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Saputra Hakki, jajaran Lanal Cirebon serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Operasi ini menyasar tempat-tempat tongkrongan anak muda, seperti kawasan Stadion Bima guna menekan angka kenakalan remaja, peredaran minuman keras (miras), geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba.
Wali kota menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Kami melakukan operasi ini untuk menindak kenakalan remaja, miras, senjata tajam, serta aktivitas geng motor. Ini juga menjadi bentuk pencegahan agar anak-anak muda kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan tiga lokasi penjualan miras ilegal yang nantinya akan langsung dibongkar oleh petugas. Selain itu, sejumlah remaja yang masih berkeliaran melewati batas waktu jam malam diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Kami tetapkan batas waktu jam malam, yaitu hingga pukul 20.00 WIB pada hari biasa, dan pukul 22.00 WIB pada malam minggu. Ini akan terus kami sosialisasikan dan rutinkan ke depannya,” kata Effendi Edo.
Kapolres mengungkapkan, operasi ini sekaligus merupakan sosialisasi awal dari penerapan kebijakan jam malam yang mengacu pada arahan Gubernur Jawa Barat.
“Kami masih dalam tahap imbauan, namun ke depan akan ada tindakan tegas berupa pembinaan. Malam ini, kami amankan satu remaja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sintetis yang ditemukan dengan sistem tempel,” katanya.
Selain narkoba, petugas juga menemukan dua pemuda yang terindikasi terlibat dalam aktivitas konten kekerasan.
“Kita dalami dari HP mereka yang terdapat file video kekerasan dan atribut kelompok tertentu. Kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan terkait kemungkinan sanksi hukum terhadap pelaku konten kekerasan ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kenakalan remaja akan dilakukan secara menyeluruh, baik secara preventif maupun represif.
“Kami bersama Pemkot sudah menyiapkan skema pembinaan di barak, termasuk kemungkinan dimasukkan ke pesantren atau program transit binaan dari wali kota,” katanya.
Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor:51/PA:03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Wali Kota Cirebon mengeluarkan SE Nomor: 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tentang hal yang sama yang telah ditetapkan pada 12 Mei 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menyebutkan pada 17 Mei 2025 akan dilakukan sosialisasi surat edaran tersebut secara massif ke sekolah-sekolah.
“Untuk penindakan, Satpol PP bersama unsur Forkopimda, kepolisian, dan TNI melakukan operasi yang sifatnya edukasi. Jika masih dijumpai anak-anak yang melanggar jam malam, akan dicatat dan nanti disampaikan ke Disdik untuk didistribusikan ke sekolah,” katanya.(Cimot/Jak)