Fenomena Tanah Timbul Munculkan Potensi Silang Pendapat, Perlu Ketegasan Pemerintah Pusat Akhiri Polemik Batas Wilayah Cirebon–Brebes

kacenews.id-CIREBON- Polemik batas wilayah antara Kabupaten Cirebon (Jawa Barat) dan Brebes (Jawa Tengah) hingga kini masih belum menemukan kejelasan hukum yang final. Meski pertemuan koordinasi telah dilakukan di tingkat kementerian, namun proses penyelesaiannya justru berjalan di tempat.
Pemerintah pusat diminta mengambil langkah lebih tegas untuk memutuskan batas administratif yang selama ini kerap menjadi persoalan laten di daerah perbatasan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, mengungkapkan, hingga saat ini penyelesaian batas wilayah di segmen Cirebon–Kuningan justru jauh lebih progresif. Untuk segmen tersebut, bahkan tinggal menunggu penandatanganan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Sudah dibahas di kementerian untuk titik simpul perbatasan Cirebon, Kuningan, dan Brebes. Tapi sampai sekarang pembahasan lanjutan dengan Brebes belum ada kejelasan,” kata Yadi, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, secara prinsip sejauh ini tidak ada konflik sengketa fisik antar wilayah. Patokan batas alam seperti Sungai Cisanggarung relatif masih dipegang kedua belah pihak. Namun, munculnya fenomena tanah timbul akibat sedimentasi sungai memunculkan potensi silang pendapat administratif baru.
“Tanah timbul awalnya disepakati masuk Jawa Barat, tetapi setelah aliran sungai baru terbentuk, ada yang mengklaim masuk ke Jawa Tengah. Padahal dikelola oleh masyarakat Kabupaten Cirebon selama ini,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, tanah timbul yang kini menjadi perdebatan salah satunya berada di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari. Munculnya tanah hasil sedimentasi ini memang menjadi fenomena alam yang kerap menyulitkan penentuan batas administratif antar provinsi.
Yadi mengemukakan, kondisi ini perlu ketegasan pemerintah pusat. Jika dibiarkan berlarut, persoalan batas bisa saja menjadi sumber friksi antar wilayah di masa depan.
“Ini ranahnya sekarang sudah menjadi kewenangan antar provinsi. Maka kami berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, perhatian pemerintah daerah terhadap wilayah perbatasan terus ditingkatkan. Salah satunya dengan kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat perayaan Iduladha di Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman. Dalam kesempatan itu, Kang Dedi mengalokasikan dana Rp 20 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan.
“Semoga ini bisa jadi contoh semangat kolaborasi antar kepala daerah, khususnya untuk mempercepat pembangunan di perbatasan,” kata Yadi.
Sebagai catatan, terdapat sedikitnya 14 desa di Kabupaten Cirebon yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, yang tersebar di Kecamatan Losari, Pabedilan, Ciledug, dan Pasaleman.
Meski saat ini belum menimbulkan gesekan sosial, persoalan batas wilayah yang tak kunjung tuntas berpotensi menjadi bom waktu. Selain menyangkut aspek administratif pemerintahan, masalah batas juga berkaitan langsung dengan hak-hak pelayanan publik, kepemilikan lahan, hingga penerimaan pajak daerah.(Is)