Mewujudkan SPMB yang Akuntabel

Oleh : Indra Yusuf
Pengawas Sekolah Cabang Disdik Wilayah X Jabar
Musim pendaftaran murid baru atau sekarang dikenal dengan SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) untuk tingkat SMA/SMK/SLB telah dimulai. Kegiatan SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB dapat dimaknai juga sebagai tahapan awal bagi masyarakat usia sekolah untuk mengawali proses pendidikan di suatu jenjang.
Ketika musim SPMB tiba, banyak orang tua yang mulai gelisah karena memikirkan nasib keberlanjutan pendidikan putra-putrinya. Sekolah favourite atau negeri pada umumnya masih menjadi pilihan prioritas dan tujuan utama bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan jumlah pendaftar ke sekolah negeri jauh lebih besar dari kuota atau daya tampungnya. Sementara sekolah yang dianggap kurang favourite seringkali mengalami kekuranga murid. Fenomena ini yang seringkali menjadi akar persoalan pelaksanaan penerimaan murid baru.
Pada tahun ini terjadi sedikit perubahan nama jalur SPMB, yakni dari jalur zonasi menjadi jalur domisili. Sehingga pelaksanaan SPMB tahun ini terdiri atas 4 jalur yakni, domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi (perpindahan tugas orangtua/wali). Perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili diantaranya karena jalur zonasi pada tahun lalu menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan dalam proses PPDB. Pemicunya adalah pembagian zonasi yang belum merata dan proposional antara jumlah sekolah dan calon peserta didik. Sehingga terdapat kasus sejumlah sekolah yang kekurangan murid atau sebaliknya.
Jalur domisili merupakan jalur pengganti zonasi, yang dihitung berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang berbeda-beda. Jalur domisili memiliki kuota tertinggi yakni 35 persen. Sedangkan jalur afirmasi 30 persen, jalur mutasi/anak guru 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Untuk SPMB tahun in tahap pertama dimulai pada tanggal 10-16 Juni 2025 dan tahap kedua dimulai pada tanggal 24 Juni-1 Juli 2025. SPMB tahap ke-1diperuntukan untuk jalur afirmasi, domisili dan mutasi. Sedangkan SPMB tahap ke-2 diperuntukan untuk jalur prestasi baik akademik maupun non akademik.
Penyelenggaraan SPMB di Jawa Barat tentunya juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 yang bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Semua masyarakat mendapatkan akses pedidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, serta meningkatnya akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu maupun murid penyandang disabilitas.
Lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 420/kep.249-disdik/2025 dijelaskan beberapa jalur yang ada dalam SPMB tahun ini, yaknis sebagai berikut. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam rayon yang ditetapkan oleh dinas pendidikan. Tempat domisili yang berada pada suatu wilayah pada rayon yang berbatasan dengan rayon lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu rayon. Domisili calon Murid dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga, yang telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi murid berkebutuhan khusus/anak penyandang disabilitas dan/atau murid CIBI (Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa). Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di dinas sosial.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru. Penerimaan calon murid melalui Jalur mutasi, dibuktikan dengan surat keterangan domisili kepindahan dari desa/kelurahan dan surat pindah tugas dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur mutasi dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya.
Selanjutnya adalah jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik. Prestasi akademik didasarkan pada nilai rapor semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) dan/atau prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau prestasi bidang akademik lain.
Sedangkan prestasi non akademik adalah prestasi yang pernai dicapai murid di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau prestasi bidang non akademik lainnya. Untuk tahun ini terdapat juga jalur khusus bagis murida yang mempunyai pengalaman sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau sebagai pimpinan regu utama (pratama) pada organisasi kepanduan. Untuk jalur prestasi juga memperhitungkan hasil tes terstandar yang mengukur kemampuan dasar literasi dan numerasi.
Dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini pun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melibatkan pihask sekolah swasta, yakni melalui beberapa kebijakan yakni: (1) Menjadi alternatif sekolah pilihan dalam SPMB secara daring. (2) Menerima Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan penetapan oleh dinas Pendidikan. (3) Menjadi sekolah penyangga untuk menerima Murid dari kecamatan yang belum memiliki Satuan Pendidikan Negeri dan/atau Satuan Pendidikan Swasta dari kecamatan terdekat.
Terkait pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan SPMB, ditangani oleh panitia penyelenggara SPMB secara berjenjang dimulai dari sekolah atau satuan pendidikan, cabang dinas Pendidikan wilayah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Tentu kita semua berharap agenda SPMB dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta dapat menjamin pemerataan akses pendidikan bagi semua anak. Oleh karenanya semua yang telibat dalam penyelenggaran SPMB hendaknya berpegang teguh pada prinsip SPMB yang terdiri atas: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Objektif yang artinya SPMB dilakukan berdasarkan kriteria dan aturan yang jelas serta berlaku bagi semua peserta, tanpa adanya intervensi atau diskriminasi. Transparan yakni, setiap tahapan seleksi, jalur penerimaan, dan pengumuman hasil SPMB dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Prinsip akuntabel dalam SPMB bermakna bahwa setiap proses dan keputusan dalam SPMB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diperiksa. Prinsip berkeadilan dalam SPMB adalah unutk memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi atau lainnya. Prinsip yang terakhir adalah tanpa diskriminasi yakni, agar semua peserta SPMB memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi atau lainnya.***