CirebonRaya

Tak Terima Anak Kuwu Jadi Direktur Bumdes, Warga Ciawijapura Ontrog Balai Desa

kacenews.id-CIREBON-Masyarakat Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon mendatangi balai desa setempat, guna mempertanyakan transparansi anggaran dan dugaan nepotisme pihak desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Dengan memakai pita merah, tanpa spanduk dan orasi, massa langsung ditemui pihak desa dan berdialog secara terbuka. Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan berbagai pembangunan yang diduga tidak transparan dan direktur Bumdes, tak lain anak kuwu atau kepala desa setempat.

Menurut warga setempat, Moch. Rosid, berbagai dugaan muncul di tengah masyarakat mengenai pemerintahan desa. Salah satunya direktur Bumdes, tidak lain anak kuwu atau kepala desa.

“Memang tidak ada aturan secara eksplisit, anggota keluarga kuwu atau kepala desa menjadi pengurus BUMDes. Namun mekanisme pengangkatan, harus transparan dan sesuai aturan yang berlaku serta melibatkan partisipasi masyarakat desa, guna memastikan tidak ada nepotisme,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Pria yang biasa dipanggil Boim ini menjelaskan, musyawarah desa (musdes) sangat diperlukan dalam melaksanakan roda pemerintahan dan tentunya masyarakat dilibatkan dalam musyawarah tersebut.

“Keluarga kepala desa atau kuwu, boleh saja menjadi pengurus atau ketua BUMDes, selama memenuhi syarat dan melalui mekanisme yang benar. Namun, alangkah baiknya bila diberikan pada warga lain (selain keluarga kuwu), guna mencegah konflik di masyarakat,” jelasnya.

Rosid memaparkan, hasil audiensi kedua ini menghasilkan kesepakatan akan adanya perombakan pengurus BUMDes sekitar Juli mendatang dan tentunya, masyarakat akan menunggu hingga batas waktu tersebut.

“Kami ingin adanya dalam pemilihan susunan kepengurusan termasuk Direktur BUMDes dipilih masyarakat, melalui musyawarah desa dengan berpedoman pada tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa,”.

“Ini diatur dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015 Pasal 9 dan Pasal 16 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Adapun pelaku musyawarah desa terdiri dari tiga unsur yaitu Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat,” paparnya.

Masih dikatakan Rosid, dalam melaksanakan pembangunan dari anggaran desa, diduga kurang transparan, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Dalam audiensi ini, masyarakat menuntut adanya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan sejumlah program pembangunan, termasuk pengelolaan dan pembentukan BUMDes yang diduga kurang transparan serta proses pembentukan pengurus BUMDes yang diduga sarat dengan kepentingan dan intervensi,” imbuhnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kuwu Desa Ciawijapura, Ade Srisumartini mengungkapkan, dalam melaksanakan program desa tak lepas dari komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan. Hal ini dilakukan, agar sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembentukan Bumdes.

“Berbagai tahapan telah dilakukan pihak desa mengenai pembentukan Bumdes. Adapun keluarga saya menjadi ketua Bumdes, sudah melalui mekanisme. Bahkan, telah sosialisasi ke masyarakat, namun tidak ada yang berkenan. Mengingat, upah yang minim,” ungkapnya.

Masih dikatakan Ade, audiensi warga ini sangat baik untuk memberikan motivasi bagi desa, agar lebih dalam melaksanakan roda pemerintahan. “Adapun BPD yang belum ada keterwakilan masing-masing wilayah, akan segera benahi. Untuk kepengurusan BUMDes, kami evaluasi hingga Juli mendatang,” tuturnya.

Perwakilan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri mengungkapkan, dalam melaksanakan program desa tak lepas dari peran serta masyarakat, salah satunya musyawarah dusun (musdus) lalu dibawa ke tingkat desa.

“Sepertinya hanya mis komunikasi antara pihak desa dengan masyarakat, maka alangkah baiknya komunikasikan yang intensif antara pihak desa dan warga,” ujarnya.

Perwakilan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, Fredy menuturkan, dalam transparansi anggaran ada yang dikecualikan.

“Anggaran yang belum diaudit inspektorat, masih menjadi dokumen rahasia. Baik secara lisan maupun dokumen desa. Akan tetapi bila sudah diaudit, boleh saja diketahui umum. Asalkan, dipergunakan dengan penuh tanggung jawab bagi yang memerlukan” tuturnya.

Kasat Intelkam Polresta Cirebon, Komisaris Polisi Jhoni Surya Nugraha menegaskan, akan rekomendasikan ke Reserse untuk ditindaklanjuti bilamana ada dugaan penyimpangan anggaran, tapi ada mekaisme dan aturan yang berlaku.

“Laporkan jika ada yang merugikan bagi desa, namun komunikasikan terlebih dahulu dengan pihak desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Susukanlebak, Carmin menambahkan, Bumdes yang terbentuk asalkan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan mengenai BPD yang belum ada keterwakilan masing-masing, tinggal mengisi kekosongan.

“Kami berpikiran positif adanya audiensi ini, agar lebih baik bagi desa dalam melaksanakan roda pemerintahan,” imbuhnya.(Pra)

Related Articles

Back to top button