Ayumajakuning

Perum Perhutani Dukung Penertiban Aktivitas Tambang di Dalam Kawasan Hutan

kacenews.id-MAJALENGKA-Perum Perhutani kawasan pengelolaan hutan Majalengka mendukung penuh upaya penertiban aktivitas tambang di dalam kawasan hutan, termasuk Kawasan Hutan Galian C Gunung Kuda yang pekan kemarin terjadi musibah longsor .

Administratur/KKPH Majalengka, Suparno menjelaskan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Penambangan di Kawasan Gunung Kuda sendiri dilakukan tiga perusahaan masing – masing yaysan Al Islah yang yang izinnya kini tahap proses perpanjangan, KUD Bumi Karya yang harus sudah melakukan reklamasi terhadap galian yang sudah ditambangnya serta Al Azariah yang izinnya akan habis pada bulan November 2025. Total luas tambang tiga perusahaan ini mencapai 30 hektare.

Ketiga Perusahaan tersebut ketika melakukan penambangan telah menempuh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup atas rekomendasi Gubernur Jawa Barat setelah menempuh semua persyaratan termasuk amdal.

Ada pengawas pertambangan, rekomendasi dari pemerintah kabupaten serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sebagainya. Setelah izin terbit dari Kementrian Lingkungan Hidup, maka Perhutani mengawasi batas wilayah tambang agar penambagan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementrian LH.

Menurut Suparno, sejak tahun 2022, pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 149 Tahun 2025 dan No. 1013/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 148 Tahun 2025.

Kebijakan ini mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta Wilayah Pengelolaan Hutan oleh Perum Kehutanan Negara.

“Kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan,” ungkap Suparno

Persyaratannya cukup banyak mulai dari rekomendasi Pemerintah Daerah, pertimbangan teknis Perhutani jika areal berada pada lokasi Perhutani, izin lingkungan dan persetujuan Kementerian teknis terkait.

Suparno menambahkan bahwa sesuai peraturan tersebut, Perhutani diberi kewenangan memberikan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat perizinan.

“Saat ini berdasarkan arahan Kementerian Kehutanan yang tertuang dalam surat Nomor: S.66/PLA/RPH/PLA.03.03/B/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, Perhutani dapat menerbitkan pertimbangan teknis terbatas pada areal kerja Perhutani atau di luar KHDPK,” ungkapnya.

Atas kejadian longsor yang terjadi di tambang Gunung Kuda, Suparno menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam – dalamnya kepada masyarakat yang tertimpa musibah dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Perhutani siap mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah sesuai kewenangannya dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang,” tambah Suparno.

Dia berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola kawasan hutan secara bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.(Ta)

Related Articles

Back to top button