Banyak Warga Terjerat “Bank Emok”, DPRD Kabupaten Cirebon Susun Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

kacenews.id-CIREBON- Kabupaten Cirebon berambisi menjadi daerah percontohan nasional dalam penguatan koperasi desa. Komitmen ini terlihat dari langkah strategis DPRD Kabupaten Cirebon yang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), belum lama ini, guna membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sophi Zulfia bersama Panitia Khusus (Pansus) IV, konsultasi ini menandai keseriusan DPRD dalam merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang kami susun selaras dengan kebijakan nasional. Cirebon tidak ingin sekadar mengikuti arus, tapi menjadi penggerak koperasi desa yang otentik dan sesuai kebutuhan rakyat,” kata Sophi Zulfia.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga meminta masukan dari Kemenkop mengenai perlunya penyesuaian regulasi daerah terkait kehadiran KDMP yang digagas Presiden RI sebagai koperasi berbasis desa.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, mengemukakan urgensi regulasi ini. Selain mendorong pembentukan koperasi berbasis potensi desa, raperda juga bertujuan melindungi masyarakat dari maraknya koperasi ilegal yang menyaru sebagai lembaga keuangan mikro.
“Di Cirebon masih banyak masyarakat yang terjerat koperasi abal-abal atau lebih dikenal dengan istilah bank emok. Raperda ini untuk melindungi rakyat, petani, pelaku UMKM, agar koperasi benar-benar hadir sebagai solusi ekonomi,” katanya.
Langkah DPRD Kabupaten Cirebon ini mendapat apresiasi dari Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Kemenkop, Leli Bin Suwendari. Ia menyebut Cirebon sebagai satu dari sedikit daerah yang secara serius menyusun regulasi koperasi daerah.
“Kalau ini disahkan, Cirebon bisa menjadi contoh nasional. Tidak banyak daerah yang inisiatif menyusun raperda koperasi secara serius seperti ini,” ujar Leli.
Menurutnya, meski program KDMP memiliki kekhususan pada mekanisme pendiriannya, yakni melalui musyawarah desa, substansi dasarnya tetap merujuk pada UU Perkoperasian. Karena itu, ia menyarankan DPRD segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemenkop untuk penguatan legalitas.
KDMP dirancang menjadi penggerak ekonomi desa dengan model koperasi inklusif. Dengan lebih dari 63 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, program ini menargetkan pembentukan koperasi desa yang mampu mengatasi masalah ekonomi struktural, termasuk ketergantungan petani pada tengkulak.
“Petani nanti bisa meminjam modal ke KDMP dan membayarnya dengan hasil panen. Ini sangat revolusioner,” kata Leli.
Wilayah Kabupaten Cirebon masuk dalam zona 2 program KDMP bersama Provinsi Jawa Barat dan Sumatera. Hingga Mei 2025, progres nasionalnya telah mencapai 58,04%.(Is)