Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan, Sejumlah Titik Parkir di Kota Cirebon Berpotensi Dikelola Pihak Ketiga

kacenews.id-CIREBON-Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar rapat kerja membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, di Griya Sawala Gedung DPRD, Selasa (27/5/2025).
Fokus utama pembahasan yaitu peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui perubahan pengelolaan retribusi parkir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengungkapkan hasil survei Dishub yang melibatkan kalangan akademisi itu menunjukkan potensi retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar. Angka ini masih jauh di bawah target PAD sektor parkir yang ditetapkan sebesar Rp 4,6 miliar.
“Dari rapat dengan Dishub, kami mendorong adanya persiapan sejak 2026 untuk memperbaiki sistem perparkiran yang ada saat ini. Misalnya, banyak koordinator juru parkir yang sudah tidak produktif karena usia lanjut. Ini perlu dibenahi,” katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah titik parkir di Kota Cirebon yang berpotensi dikelola oleh pihak ketiga. Untuk potensi nilai kontrak di atas Rp 500 juta, pengelolaan akan melalui sistem lelang. Sementara itu, untuk nilai di bawah Rp 500 juta, bisa dilakukan penunjukan langsung. Sejauh ini, ada 55 titik dengan nilai potensi pendapatan di bawah Rp 500 juta.
“Kebijakan ini bertujuan memudahkan Dishub dalam menetapkan target PAD dari sektor parkir, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,” tuturnya.
Ia berharap, dengan rencana ini pengelolaan parkir di Kota Cirebon ke depan menjadi lebih profesional dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, target PAD dari sektor retribusi parkir tidak ditentukan sepihak.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sudah menjadi rahasia umum jika persoalannya banyak lahan parkir strategis dikuasai sekelompok orang, bahkan dari luar Kota Cirebon.
Karena itu, dengan mengubah metode penatakelolaan parkir ini diharapkan menjadi solusi untuk menaikkan PAD. Termasuk sebagai pemecahan masalah keterbatasan juru parkir di Dinas Perhubungan.
“Sampaikan kekurangan dan hambatan dari Dishub, kami mencoba mencari jalan keluarnya. Memang pemecahan masalah ini harus ada keberanian. Kalau metode karcis itu sudah tidak efektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan menilai, target pendapatan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun ini terlalu tinggi. Kendati demikian, Dishub terus berupaya maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir untuk mencapai target tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil survei potensi pendapatan yang melibatkan kalangan akademisi, capaian riil dari sektor parkir hanya berkisar antara Rp 2,6 miliar hingga Rp 3 miliar.
“Kami tidak menolak target Rp 4,6 miliar, tetapi potensi nyatanya memang tidak sampai angka tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga sudah melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan parkir oleh oknum preman. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar penertiban bisa dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik parkir di Kota Cirebon.
Andi mengakui, kendala penarikan retribusi parkir terletak pada keterbatasan jumlah personel dalam proses penertiban tersebut.
“Kendalanya, personel sangat kurang dan memang hasil survei potensi PAD dari sektor parkir di seluruh titik di Kota Cirebon ini tidak mencapai 4,6 miliar,”katanya.
Dalam rapat tersebut dihadiri juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman, dan para Anggota Komisi I, Imam Yahya, dan Andi Riyanto Lie.(Cimot)